Menu

Mode Gelap
Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sebagai PPPK, Ini Pesan Walikota Tomohon Caroll Senduk

Jakarta · 5 Jan 2023 04:04 WIB ·

Menteri Anas Teken Surat Edaran untuk Jaga Netralitas PPNPN Jelang Pemilu


 Menteri Anas Teken Surat Edaran untuk Jaga Netralitas PPNPN Jelang Pemilu Perbesar

JAKARTA – SULUTNEWS.COM, Netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah.

Hal ini sebagaimana telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. “Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada 3 Januari 2023.

Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN. Upaya itu adalah, pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satua Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN. “Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.

Disusunnya surat edaran ini adalah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB. Surat ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.

Ahmad Nasirin

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lima Tahun Bang Atal S Depari Pimpin PWI Pusat

23 September 2023 - 18:36 WIB

Panitia Kongres PWI Tahun 2023 Menyediakan Mobil Bandros dan Kunjungan Ke Saung Angklung Mang Udjo untuk Peserta Kongres di Bandung

19 September 2023 - 09:06 WIB

Seruan Wartawan Pendidikan : Para Calon dalam Kontestasi Pemilu Diminta Serius Kampanyekan Isu Pendidikan

18 September 2023 - 19:57 WIB

Rais Aam PBNU : Agama Datang Dalam Keadaan Asing Lalu Kembali Ke Asing

18 September 2023 - 18:40 WIB

Talk Show Literasi Keuangan FIFGROUP : OJK Apresiasi Langkah untuk Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak

15 September 2023 - 21:20 WIB

Togar Situmorang Siap Berdayakan & Sejahterakan Pedagang Pasar Tradisional & Kaki Lima Agar Lebih Manusiawi

15 September 2023 - 19:30 WIB

Trending di Jakarta