Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 4 Mei 2026 10:40 WITA ·

Sudah Terbukti Korupsi, Malah Mencantumkan Nama Noven Verderikus Bulan Terseret Tuduhan dalam Pleidoi


Sudah Terbukti Korupsi, Malah Mencantumkan Nama Noven Verderikus Bulan Terseret Tuduhan dalam Pleidoi Perbesar

Peringatan untuk Tersangka Roni: Hati-hati atas Tuduhan yang Disampaikan

Reporter : Dance Henukh

Kupang.Sulutnews.com – Tersangka kasus korupsi Hironimus Sonbay alias Roni, yang status hukumnya sudah terbukti melakukan perbuatan pidana, justru turut menyeret nama pihak lain yang tidak memahami maupun terlibat dalam persoalan ini melalui pernyataan dalam pleidoinya. Salah satu nama yang disebut adalah Noven Verderikus Bulan, seorang jaksa yang dituding telah menerima uang suap darinya, tanpa disertai bukti yang jelas.

Kasus ini bermula dengan dipanggilnya Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, untuk menjalani pemeriksaan oleh jaksa pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT hari ini, Senin 4 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengklarifikasi penanganan perkara korupsi proyek renovasi SD dan SMP di Kupang pada periode 2021–2022. Ridwan menjelaskan bahwa panggilan ini berkaitan dengan isi pleidoi yang dibacakan Roni di Pengadilan Tipikor Kupang pekan lalu, di mana ia dituduh menerima uang sebesar Rp 140 juta. Saat perkara berlangsung, Ridwan menjabat sebagai Kepala Kejari Kupang sebelum diangkat menjadi Aspidsus Kajati NTT.

Selain Ridwan, Roni juga menyebut nama Noven Verderikus Bulan dengan tuduhan serupa, padahal hingga saat ini belum ada bukti yang menguatkan pernyataan tersebut. Ironisnya, pihak yang mengajukan tuduhan itu justru sudah terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menjadi pokok perkara.

Menanggapi hal ini, Ridwan membenarkan pernah menangani perkara tersebut, namun secara tegas membantah menerima uang suap dalam bentuk apapun. Ia bahkan berencana melaporkan pengacara Roni, Fransisco Bessie, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurutnya, pernyataan yang disampaikan merupakan tindakan pencemaran nama baik, sehingga ia meminta agar izin praktik hukum pengacara tersebut dicabut.

Perkembangan ini menjadi perhatian banyak pihak, yang kemudian memberikan peringatan tegas kepada Roni. Sebagai tersangka yang sudah jelas kesalahannya, ia diimbau untuk berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan, apalagi hingga menyeret nama orang yang tidak ada kaitannya sama sekali. Tindakan semacam ini dinilai tidak akan membantu posisinya, melainkan justru berpotensi menimbulkan masalah hukum tambahan yang memperberat kondisinya.

Artikel ini telah dibaca 1,385 kali

Baca Lainnya

Forum Tanah Air Menyikapi Perseteruan Institusi Kejaksaan Dan Kepolisian

11 Juli 2026 - 21:13 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

MPLS TAHUN AJARAN 2026/2027 DIBUKA: BUPATI & WAKIL BUPATI ROTE NDAO KUKUHKAN “MPLS RAMAH”, TANPA OSPEK ANEH‑ANEH DAN TANPA KEKERASAN

8 Juli 2026 - 08:24 WITA

Dinas ESDM NTT Terbitkan Izin Pertambangan Batu Gamping di Rote Ndao untuk CV Kuda Laut

7 Juli 2026 - 14:16 WITA

Dinas Pendidikan Tegaskan PIP Dijamin Tepat Guru Antar Rapor Agar Tahu Kebutuhan Nyata

6 Juli 2026 - 17:14 WITA

Trending di Internasional