Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 5 Jan 2026 13:07 WITA ·

Menolak Outsorcing, Puluhan Pegawai Honorer Rumkit Prof Kandow Malalayang Manado, Mengadu ke DPRD Sulut


Menolak Outsorcing, Puluhan Pegawai Honorer Rumkit Prof Kandow Malalayang Manado, Mengadu ke DPRD Sulut Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Pasca libur Nataru awal tahun 2026, kantor DPRD Sulut mendapat kejutan dengan kedatangan puluhan tenaga kerja Rumah Sakit Prof Kandouw Malalaysng, mereka mengadu ke DPRD untuk mencari keadilan atas nasib mereka yang merasa dipermainkan dimana pihak managememt rumah sakit pemerintah tersebut telah mengambil keputusan yang dianggap merugikan.

“Kami menolak kebijakan Outsorcing dari pihak rumah sakit Prof Kandaow Manado karena itu adalah kebijakan yang merugikan dan tidak sesuai dengan ketentuan, sebab sesuai aturan Menpan bagi mereka yang dalam seleksi P3K maka peawai bersangkutan berhak diusulakan sebagai pegawai paruh waktu,”ungkap Lesly Mantiri salah satu pegawai yang menolak Outsorcing.

Sementara itu Anggota Komisi IV Paula Runtuwene yang menerima aspirasi puluhan pekerja mengatakan kedatangan puluhan karyawan rumah sakit Prof Kandouw Malalayang membawa surat keluhan tentang tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun tapi tidak diangkat sebagai pegawai Paruwaktu. “Sesuai surat yang disampaikan, DPRD akan memfasilitasi untuk Hearing, meminta penjelasan pihak rumah sakit apa alasan mereka sampai tidak menjadikan mereka pegawai paruh waktu tetapi akan mengalihkannga pada kebijakan Outsorcing,” ungkap Paula.

Puluhan pegawai rumah sakit Prof Kandouw Malalaysng tersebut, sebenarnya telah mengikuti seleksi P3K 2024 tetapi tidak lulus namun sesuai ketentuan bagi mereka ysng telah mengikuti seleksi tapan P3K harusnya dijadikan Pegawai Paruh Waktu.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,929 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadis Dikbud Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Disejumlah SMP Sudah Ada, Sebagai Syarat Masuk SMA Dan SMK

8 Juni 2026 - 20:48 WITA

Pansus RTRW DPRD Sulut Desak Rekomendasi Depdagri, Tuntas

8 Juni 2026 - 20:30 WITA

Paripurna DPRD Sulut Terkait LHP BPK RI, Pemprov Sulut Dapat Opini WTP

8 Juni 2026 - 20:07 WITA

Kepala BPBD Sulut Adolf Tamengkel Minta Warga Tetap Waspada Karena Ada Gempa Susulan, Belum Ada Korban Jiwa Dan Kerusakan Berat Pasca Gempa 7,7 SR

8 Juni 2026 - 12:25 WITA

BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

8 Juni 2026 - 08:00 WITA

Polda Sulut Adakan Operasi Patuh Lokon 8-21 Juni 2026

7 Juni 2026 - 23:05 WITA

Trending di Kepolisian