Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Manado · 5 Jan 2026 13:07 WITA ·

Menolak Outsorcing, Puluhan Pegawai Honorer Rumkit Prof Kandow Malalayang Manado, Mengadu ke DPRD Sulut


Menolak Outsorcing, Puluhan Pegawai Honorer Rumkit Prof Kandow Malalayang Manado, Mengadu ke DPRD Sulut Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Pasca libur Nataru awal tahun 2026, kantor DPRD Sulut mendapat kejutan dengan kedatangan puluhan tenaga kerja Rumah Sakit Prof Kandouw Malalaysng, mereka mengadu ke DPRD untuk mencari keadilan atas nasib mereka yang merasa dipermainkan dimana pihak managememt rumah sakit pemerintah tersebut telah mengambil keputusan yang dianggap merugikan.

“Kami menolak kebijakan Outsorcing dari pihak rumah sakit Prof Kandaow Manado karena itu adalah kebijakan yang merugikan dan tidak sesuai dengan ketentuan, sebab sesuai aturan Menpan bagi mereka yang dalam seleksi P3K maka peawai bersangkutan berhak diusulakan sebagai pegawai paruh waktu,”ungkap Lesly Mantiri salah satu pegawai yang menolak Outsorcing.

Sementara itu Anggota Komisi IV Paula Runtuwene yang menerima aspirasi puluhan pekerja mengatakan kedatangan puluhan karyawan rumah sakit Prof Kandouw Malalayang membawa surat keluhan tentang tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun tapi tidak diangkat sebagai pegawai Paruwaktu. “Sesuai surat yang disampaikan, DPRD akan memfasilitasi untuk Hearing, meminta penjelasan pihak rumah sakit apa alasan mereka sampai tidak menjadikan mereka pegawai paruh waktu tetapi akan mengalihkannga pada kebijakan Outsorcing,” ungkap Paula.

Puluhan pegawai rumah sakit Prof Kandouw Malalaysng tersebut, sebenarnya telah mengikuti seleksi P3K 2024 tetapi tidak lulus namun sesuai ketentuan bagi mereka ysng telah mengikuti seleksi tapan P3K harusnya dijadikan Pegawai Paruh Waktu.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,929 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertemuan Dengan Warga Koha Batal Wenny Lumentut : Saya Tidak Ingin Mendahului

22 April 2026 - 19:45 WITA

Warga Koha Batalkan Pertemuan, Wenny Lumentut : Saya Tidak Ingin Mendahului

22 April 2026 - 19:26 WITA

Wenny Lumentut : Lahan Yang Dipersoalkan Adalah Lahan Perkebunan Bukan Hutan Lindung

22 April 2026 - 15:59 WITA

Sekwan: Paripurna LKPJ Gubernur Sulut Tahun 2024 Akan Digelar Kamis Besok Bersama Laporan Hasil Reses Anggota DPRD

22 April 2026 - 11:08 WITA

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Revitalisasi 16.167 Satuan Pendidikan Tahun 2025 Mendukung Program Astacita Presiden Prabowo Tingkatkan Mutu Pendidikan

21 April 2026 - 23:24 WITA

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Sejumlah Gedung Sekolah Pasca Revitalisasi di Manado dan Minahasa

21 April 2026 - 23:06 WITA

Trending di Manado