Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Asahan · 8 Jan 2026 23:26 WITA ·

Meminta KPAD Pemprov Sumut Kaji Ulang Tentang Kelulusan KPAD Kabupaten Asahan Yang Diduga Ada Kecurangan dan Ketidakadilan


Foto : Komisi Perlindungan Anak Daerah( KPAD)Kabupaten Asahan Perbesar

Foto : Komisi Perlindungan Anak Daerah( KPAD)Kabupaten Asahan

Asahan,Sulutnews.com – Bertempat diruang Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis(8/1),Wakil Bupati Asahan Rianto dihadiri Para SKPD plus melantik 5 komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah( KPAD) Periode 2026-2030.

Setelah melewati jadwal seleksi Komisi Perlindungan Anak Daerah(KPAD)Asahan untuk masa jabatan 2026-2030 sudah selesai, dengan pengumuman hasil seleksi wawancara dikeluarkan pada 24 Desember 2025 melalui portal resmi Pemkab Asahan.

Kecewa dengan hasil Pengumuman yang dilakukan okeh Panitia Tim Seleksi KPAD Kabupaten Asahan yang telah gagal ikut serta sebagai anggota KPAD Kabupaten Asahan massa periode 2026-2030, hal ini disampaikan Linda Sari Agustina mantan komisioner KPU Asahan kepada awak media di cafe Santai, Kamis (8/01/2026).

Linda juga mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi KPAD Kabupaten Asahan diduga tidak sesuai dengan data Pengumuman yang di lampirkan oleh Panitia Seleksi.

Peserta seleksi KPAD kabupaten Asahan yang lulus 10 besar berdasarkan hasil seleksi ujian dan wawancara yang tertuang pada pengumuman Seleksi KPAD diantaranya adalah : 1. Eva Lusiana Munthe dengan nilai rata-rata 84,7, 2. Linda Sari Agustina dengan nilai rata-rata 79,325, 3. Awaluddin dengan nilai rata-rata 78,15, 4. Mohd. Siddiq dengan nilai rata-rata 74,9, 5. Rahmawani dengan nilai rata-rata 73,875, 6. Andi Ratmaja dengan nilai rata-rata 73,8, 7. Nurani Rizki Ananda dengan nilai rata-rata 72,65, 8. Novalina Siagian dengan nilai rata-rata 72,575, , 9. R. Sri Rezeki dengan nilai rata-rata 72,15 dan 10. Sabar Mulia Panjaitan dengan nilai rata-rata 72,15, jelas Linda.

Foto : Linda Sari Sri Agustina

Dari peringkat berdasarkan nilai tersebut yang di sajikan secara publikasi bahwa kelulusan tersebut tidak berdasarkan peringkat atau nilai, dimana Dirinya menduduki hasil penilaian tim seleksi pada peringkat ke 2 nyatanya tidak lulus sedangkan peringkat ke 10 diluluskan, kesal Linda.

 

“ Ini bukan saja berdasarkan kelulusan, tapi karena adanya titipan dan campur tangan dari penguasa Asahan dan di mana letak keadilan itu “, seru Linda

Selanjutnya Linda juga memaparkan adanya salah satu komisioner berinisial A yang ikut dilantik tapi masih aktif bekerja sebagai staf ahli di DPRD Asahan yang setiap bulannya menerima gaji dari APBD Asahan ,sementara komisioner KPAD juga menerima gaji dari APBD Asahan.Ini jelas telah melanggar Peraturan.

Berdasarkan adanya ketidak Adilan Dan penyimpangan tersebut Linda akan menempuh jalur hukum dengan me PTUN kan .

Selanjutnya linda meminta kepada KPAD Propinsi Sumatera Utara untuk mengkaji ulang tentang kelulusan KPAD Kabupaten Asahan yang adanya kecurangan berdasarkan peringkat yang diperoleh peserta seleksi, dan adanya salah satu komisioner yang dauble job dan menerima gaji dari APBD Asahan tegas linda

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,554 kali

Baca Lainnya

Sat Lantas Polres Asahan Tangani Kecelakaan Lalu Lintas Secara Beruntun di Beberapa Titik Kota Kisaran

10 Januari 2026 - 23:50 WITA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara Denda 500 Juta Dalam Kasus Sisik Tranggiling

15 Desember 2025 - 23:31 WITA

Korupsi KUR Bank Plat Merah di Asahan, Eks Kepala Unit dan Mantri Ditetapkan Jadi Tersangka Rugikan Negara Rp2,4 Miliar

9 Desember 2025 - 23:34 WITA

Hari Guru Diperingati di SD Tanah Rakyat Kabupaten Asahan Dengan Sangat Sederhana

25 November 2025 - 23:33 WITA

LSM Gampker Desak Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Memproses Hukum dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan

18 November 2025 - 22:39 WITA

Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Ditahan Jaksa Akibat Rugikan Negera 2,29 M, Pejabat Lain Bakal Menyusul?

11 November 2025 - 06:29 WITA

Trending di Asahan
error: Content is protected !!