MANADO, Sulutnews.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon mengatakan sebagai pihak penyelenggara KPU Sulut telah melakukan berbagai inovasi dalam memberikan ketersediaan dan kemudahan akses informasi pemilu dan pemilihan tahun 2024 dengan tetap patuh pada kewajiban dan prosedur yang dipersyaratkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Regulasi keterbukaan informasi publik mengatur 4 jenis informasi publik yaitu : informasi pemilu dan pemilihan yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan,” jelas Tinangon saat menjadi pembicara pada FGD yang diseleggarakan KIP Senin (7/11/2023) di Hotel Arya Duta Manado
Tinangon juga memaparkan data-data terkait komitmen KPU Sulut dalam pelayanan informasi publik dlaam 3 tahun terakhir. “Semua permohonan informasi publik terus kami layani, kacuali untuk informasi yang masuk kategori informasi dikecualikan,” ungkap Tinangon.
Ketersediaan dan kemudahan akses terhadap informasi publik tersebut di KPU Sulut menurut Tinangon terpenuhi semuanya, di antaranya informasi pemilu dan pemilihan yang wajib tersedia disetiap saat yang bisa diakses lewat E- PPID, laman Website KPU Sulut, dan laman JDIH KPU
KPU Sulut juga telah membuat regulasi dan SOP terkait informasi publik pemilu dan pemilihan,” ungkap Tinangon sambil menyebut regulasi tersebut di antaranya PKPU 1 tahun 2015 yang kemudian diganti dengan PKPU 22 tahun 2023.
Disampaikan juga beberapa saran dan masukan untuk indikator/parameter pemantauan pelaksanaan keterbukaan informasi pemilu dan pemilihan pada penyelenggaraan pemilu 2024 diantaranya: aspek regulasi, teknologi informasi, pemahaman pengguna informasi, kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta pengendalian risiko.
Turut menjadi nara sumber dalam kegiatan ini diantaranya Dr. Ferry Liando (dosen/peneliti kepemiluan), Karel Najoan (Konsultan Publik), Phillep Regar (Akademisi), Steven Voges (ormas adat), serta perwakilan dari organisasi dan ormas pemuda lainnya.(josh tinungki)