Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 8 Nov 2023 07:49 WITA ·

Meidy Tinangon : Akses Informasi Pemilu di KPU Sulut Mudah Dengan Catatan


Meidy Tinangon : Akses Informasi Pemilu di KPU Sulut Mudah Dengan Catatan Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon mengatakan sebagai pihak penyelenggara KPU Sulut telah melakukan berbagai inovasi dalam memberikan ketersediaan dan kemudahan akses informasi pemilu dan pemilihan tahun 2024 dengan tetap patuh pada kewajiban dan prosedur yang dipersyaratkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Regulasi keterbukaan informasi publik mengatur 4 jenis informasi publik yaitu : informasi pemilu dan pemilihan yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi pemilu dan pemilihan yang dikecualikan,” jelas Tinangon saat menjadi pembicara pada FGD yang diseleggarakan KIP Senin (7/11/2023) di Hotel Arya Duta Manado

Tinangon juga memaparkan data-data terkait komitmen KPU Sulut dalam pelayanan informasi publik dlaam 3 tahun terakhir. “Semua permohonan informasi publik terus kami layani, kacuali untuk informasi yang masuk kategori informasi dikecualikan,” ungkap Tinangon.

Ketersediaan dan kemudahan akses terhadap informasi publik tersebut di KPU Sulut menurut Tinangon terpenuhi semuanya, di antaranya informasi pemilu dan pemilihan yang wajib tersedia disetiap saat yang bisa diakses lewat E- PPID, laman Website KPU Sulut, dan laman JDIH KPU

KPU Sulut juga telah membuat regulasi dan SOP terkait informasi publik pemilu dan pemilihan,” ungkap Tinangon sambil menyebut regulasi tersebut di antaranya PKPU 1 tahun 2015 yang kemudian diganti dengan PKPU 22 tahun 2023.

Disampaikan juga beberapa saran dan masukan untuk indikator/parameter pemantauan pelaksanaan keterbukaan informasi pemilu dan pemilihan pada penyelenggaraan pemilu 2024 diantaranya: aspek regulasi, teknologi informasi, pemahaman pengguna informasi, kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta pengendalian risiko.

Turut menjadi nara sumber dalam kegiatan ini diantaranya Dr. Ferry Liando (dosen/peneliti kepemiluan), Karel Najoan (Konsultan Publik), Phillep Regar (Akademisi), Steven Voges (ormas adat), serta perwakilan dari organisasi dan ormas pemuda lainnya.(josh tinungki)

 

 

Artikel ini telah dibaca 625 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forward Sulut Ngopi Bareng Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut

29 Juli 2026 - 10:18 WITA

Retrubusi 63 Blok Pertambangan Rakyat Sulut Mencapai Rp.5 Triliun. Hendry Walukow Segera Ditindak Lanjuti

29 Juli 2026 - 10:07 WITA

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

Trending di Manado