Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 5 Feb 2024 15:07 WITA ·

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kasi Pidsus Ke Jamwas Kejagung RI


LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kasi Pidsus Ke Jamwas Kejagung RI Perbesar

Sungai Penuh,Sulutnews.com – Terkait Laporan yang di layangkan beberapa lembaga swadaya masyarakat kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh termasuk laporan lembaga swadaya masyarakat Semut Merah terkait beberapa kecurangan dan penggelapan angggaran ditubuh dinas instansi terkait, laporan tersebut sebut mandek di pidsus.

Diduga lambannya penyidikan di pidana khusus tersebut membuat ketua umum LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi ( red ) marah dan merasa laporan sengaja di perlambat oleh AH kasi pidsus Kejaksaan negeri sungai penuh.

” Saya merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus di penyidikan khusus, beberapa laporan dari semut merah sejak beberapa bulan yang lalu sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, untuk itu hari ini Senin 5/2/24 saya dan rekan – rekan resmi melaporkan kasi pidsus AH ke Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan ( JAMWAS ) Kejagung RI,” ungkap Aldi ke Media ini.

AH kasi pidsus kejaksaan negeri sungai penuh melalui WhatsApp 5/2/24 saat dikonfirmasi tidak pernah menggubris pertanyaan yang kita layang kan, seakan-akan tidak peduli dengan awak media yang ingin konfirmasi terkait kasus yang yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah, termasuk beberapa laporan dari beberapa lembaga yang hilang Tampa bekas di meja kasi pidsus

” Kami harapkan kepada Jaksa agung muda bidang pengawasan( JAMWAS ) memanggil dan memberi tindakan tegas terhadap AH yang kami duga kuat telah melanggar kode etik profesi sebagai kasi pidsus di kejaksaan negeri sungai penuh, kapan perlu AH harus hengkang dari kabupaten kerinci dan kota sungai penuh,” ungkap Aldi (*/Saprial)

Artikel ini telah dibaca 1,441 kali

Baca Lainnya

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Bupati,Monadi Dorong Percepatan Digitalisasi Desa. Guna pencapaian pelayanan Modern

23 April 2026 - 17:39 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes

13 April 2026 - 23:38 WITA

Trending di Hukrim