Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 5 Feb 2024 15:07 WITA ·

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kasi Pidsus Ke Jamwas Kejagung RI


LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kasi Pidsus Ke Jamwas Kejagung RI Perbesar

Sungai Penuh,Sulutnews.com – Terkait Laporan yang di layangkan beberapa lembaga swadaya masyarakat kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh termasuk laporan lembaga swadaya masyarakat Semut Merah terkait beberapa kecurangan dan penggelapan angggaran ditubuh dinas instansi terkait, laporan tersebut sebut mandek di pidsus.

Diduga lambannya penyidikan di pidana khusus tersebut membuat ketua umum LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi ( red ) marah dan merasa laporan sengaja di perlambat oleh AH kasi pidsus Kejaksaan negeri sungai penuh.

” Saya merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus di penyidikan khusus, beberapa laporan dari semut merah sejak beberapa bulan yang lalu sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, untuk itu hari ini Senin 5/2/24 saya dan rekan – rekan resmi melaporkan kasi pidsus AH ke Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan ( JAMWAS ) Kejagung RI,” ungkap Aldi ke Media ini.

AH kasi pidsus kejaksaan negeri sungai penuh melalui WhatsApp 5/2/24 saat dikonfirmasi tidak pernah menggubris pertanyaan yang kita layang kan, seakan-akan tidak peduli dengan awak media yang ingin konfirmasi terkait kasus yang yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah, termasuk beberapa laporan dari beberapa lembaga yang hilang Tampa bekas di meja kasi pidsus

” Kami harapkan kepada Jaksa agung muda bidang pengawasan( JAMWAS ) memanggil dan memberi tindakan tegas terhadap AH yang kami duga kuat telah melanggar kode etik profesi sebagai kasi pidsus di kejaksaan negeri sungai penuh, kapan perlu AH harus hengkang dari kabupaten kerinci dan kota sungai penuh,” ungkap Aldi (*/Saprial)

Artikel ini telah dibaca 1,441 kali

Baca Lainnya

Marllong – Westbro Rokok ilegal Jawa Diduga Kuat Oknum Aparat DK dan VK Pemainnya

25 Agustus 2026 - 11:33 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Prestasi Gemilang, Kerinci Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Bonus 250 Unit Bedah Rumah

13 Agustus 2026 - 16:42 WITA

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

P3-TGAI Kerinci Jadi Sorotan, Ketua DPC PDI-P Edison dan Sekretaris Joni Efendi Bantah Dugaan Pungutan Fee

9 Agustus 2026 - 20:26 WITA

Trending di Jambi