KERINCI – SUNGAI PENUH, [Sulutnews.Com]– Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh marak, tanpa bisa di cegah, baik dugaan cukai palsu hingga tak ber cukai. Selasa (25/08)
Kerugian pajak cukai bagi Negara, terus berlansung di karenakan dugaan pelakunya oknum aparat, hingga sulit untuk di basmi hingga saat ini.
Informasi investigasi lapangan nama oknum aparat VK dan DK disebut sebut sebagai penampung rokok ilegal dari pulau Jawa dan diedarkan di wilayah kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh
Sedangkan pungutan resmi Negara dikenakan pada barang-barang tertentu memiliki sifat atau karakteristik khusus, seperti peredarannya perlu diawasi, konsumsinya perlu dikendalikan, atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.
Namun tidak berlaku di wilayah hukum Polres Kerinci dan Bea Cukai Jambi, walaupun undang undang dan aturan jelas mengatur terkait rokok ilegal Melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Pasal 263 KUHP Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP.
Di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tidak berlaku, apakah akibat dugaan pelaku itu oknum aparat, seperti dugaan pelaku peredaran rokok ilegal dari pulau Jawa merk Marllong dan Westbro itu oknum aparat?
Hal ini juga adanya dugaan tenang pilih dalam penegakan hukum di wilayah Jambi, khusus nya di Kerinci dan Sungai Penuh.
Publik saat ini, terus memantau kinerja aparat, apakah mereka serius dalam menindak pelaku pelanggar UU tanpa pandang bulu.(TIM)




