MANADO,Sulutnews.Com – Diberitakan telah dikeluarkan dari kepengurusan Partai Nasdem, Felly Estelita Runtuwene memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak pernah tau jika ada Surat Keputusan pemecatan sebagaimana yang dituduhkan, menurutnya dalam aturan internal partai Nasdem jika ada Surat seperti itu pasti yang bersangkutan dipanggil dan tidak sekedar dipanggil, tetapi melalui surat resmi untuk dimintai klarifikasi.
“Sampai saat ini saya tidak pernah dipanggil dan itu berarti SK sebagaimana yang sudah bererdar itu dilakukan tidak berdasarkan mekanisme internal partai, sebenarnya penyebar dan yang menandatangani SK tersebut yang telah melanggar etika partai dan bisa diproses,” jelas Runtuwene.
Juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Ini mengatakan jika memang betul surat itu ada, itu tidak serta merta langsung diputuskan oleh mahkama partai tetapi lewat proses rapat internal dan diputuskan lewat Majelis Tinggi.” Untuk proses sebuah keputusan di Partai Nasdem harus ditetapkan oleh Majelis Tinggi, bahkan Ketua Umum kalau bersalah bisa dipecat, sehingga kita ada tatanan dimana seluruh badan dan sayap harus mematuhinua,” tegas Runtuwene.
Dalam kaitan Surat pencabutan KTA dan pemecatan dirinya dari partai Nasdem, Dewan Pimpinan Partai tidak memberikan respon (josh tinungki)





