TALAUD, Sulutnews.com – Jelang PSU 9 April 2025 di Kabupaten Talaud, Tim Hukum Welly Titah -Anisya Gretsya Bambungan (WT-AGB) temukan pelanggaran yang dilakukan pasangan Irwan Hasan – Haroni Mamentiwalo berupa Politik Uang dan Kampanye diluar jadwal. Terkait temuan tersebut John Riyan Mangamba telah bersiap mengumpulkan data untuk dilaporkan ke Bawaslu.
“Tim hukum turun telah melakukan investigasi dan telah menemukan bukti di lapangan bahwa terjadi aksi bagi-bagi uang yang langsung dilakukan oleh salah satu calon serta melakukan kampanye di luar jadwal,” ungkap John.
Juga John menegaskan berdasarkan hasil monitoring tindakan bagi-bagi uang dilakukan secara masif dengan cara door tu door dirumah rumah warga. Sehingga dengan adanya bukti dugaan pelanggaran tersebut tim WT-AGB akan segera melayangkan laporan ke Bawaslu untuk diproses.“Hingga hari ini ada puluhan masyarakat yang melaporkan dan mengakui telah menerima sejumlah uang dalam amplop sejumlah 500 ribu dan 1 juta. Setelah kami melakukan kajian, tim hukum WT-AGB akan segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu,” tegas John sambil berharap Bawaslu dapat menerima laporan dan dapat memproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.(Josh tinungki)