Bitung, Sulutnews.com – Seorang pria di Bitung terancam hukuman 15 tahun penjara usai diketahui melakukan penganiayaan pada, 10 Juni 2024 lalu.
Tindak kekerasan tersebut dilakukan pelaku terhadap seorang perempuan bernama YC, 46 tahun yang sehari harinya adalah seorang guru di sekolah PAUD di Kota Bitung.
Pria tersebut adalah FH, 43 tahun, warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung terancam pasal
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP
Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Secara tanpa hak, memiliki menyimpan, menguasai, membawa senjata tajam/penusuk dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Piadana Penjara dan Pasal 351 KUHP Penganiayaan dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Pidana Penjara.
Diketahui, aksi kekerasan yang di lakukan FH bermula ketika dirinya mendekati korban dengan maksud meminta uang.
Namun, setelah permintaanya tidak diindahkan, pelaku kemudian mendorong lalu menjambak rambut korban.
Tidak hanya itu saja, pelaku juga menodongnya dengan pisau sambil menyeret korban.
Mendapat perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian polres Bitung, hanya berselang 1 hari, pelaku lantas di ciduk tanpa perlawanan.
” Motif tersangka melakukan tindak pidana Penganiayaan kerena tidak diberikan uang oleh Korban.” Jelas Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai.
(Tzr)







