Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 5 Des 2024 11:51 WITA ·

KPU Sulut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil perolehan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO, Sulutnews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Saat membuka kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (4/12/2024) tersebut Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam sambutannya membacakan tatacara agenda Agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dilaksanakan dalam upaya mensukseskan tahapan Pilkada dan kegiatan tahapan Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 merupakan yang terpendek dalam setiap pelaksanaan Pemilu yang dimulai bulan Maret.

Serangkaian kegiatan yang dilakukan kami mengapresiasi. Dan pleno rekapitulasi sebagai wadah memastikan semua tahapan mulai Kabupaten kota sampai provinsi dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku,” kata Kenly.

Juga disampaikan Kenly, Petunjuk pelaksanaan rekapitulasi khusus tingkat provinsi dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri Bawaslu , KPU Kabupaten Kota, saksi.” Sesuai ketentuan agenda rapat direncanakan digelar selama 3 hari 4 dan 6 Desember 2024.”Jika dalam waktu rekapitulasi terdapat kejadian khusus yang belum mendapatkan kesepakatan karena terdapat keberatan atas hasil yang ditetapkan para pihak akan diambil skors sampai batas waktu telah terjadi kesepakatan atas keberatan para pihak,” ungkap Poluan

Pada rapat pleno terbuka tersebut yang dihadiri langsung Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H, juga mendapatkan Interupsi dari saksi Paslon E2L yang mempertanyakan perlindungan hukum terkait aktifitas Pleno dapat memberikan ruang bagi saksi untuk berbicara terkait sanggahan ketika ditemui hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,174 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekot Edwin Roring Mewakili Walikota Tomohon Buka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum

23 Juli 2026 - 21:33 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Walikota Andrei Angouw Lantik 25 Pejabat Eselon III Dan IV Di Lingkungan Pemkot Manado

23 Juli 2026 - 13:36 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Trending di Manado