MANADO, Sulutnews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Saat membuka kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (4/12/2024) tersebut Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam sambutannya membacakan tatacara agenda Agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dilaksanakan dalam upaya mensukseskan tahapan Pilkada dan kegiatan tahapan Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 merupakan yang terpendek dalam setiap pelaksanaan Pemilu yang dimulai bulan Maret.
“Serangkaian kegiatan yang dilakukan kami mengapresiasi. Dan pleno rekapitulasi sebagai wadah memastikan semua tahapan mulai Kabupaten kota sampai provinsi dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku,” kata Kenly.
Juga disampaikan Kenly, Petunjuk pelaksanaan rekapitulasi khusus tingkat provinsi dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri Bawaslu , KPU Kabupaten Kota, saksi.” Sesuai ketentuan agenda rapat direncanakan digelar selama 3 hari 4 dan 6 Desember 2024.”Jika dalam waktu rekapitulasi terdapat kejadian khusus yang belum mendapatkan kesepakatan karena terdapat keberatan atas hasil yang ditetapkan para pihak akan diambil skors sampai batas waktu telah terjadi kesepakatan atas keberatan para pihak,” ungkap Poluan
Pada rapat pleno terbuka tersebut yang dihadiri langsung Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H, juga mendapatkan Interupsi dari saksi Paslon E2L yang mempertanyakan perlindungan hukum terkait aktifitas Pleno dapat memberikan ruang bagi saksi untuk berbicara terkait sanggahan ketika ditemui hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta.(josh tinungki)