Sitaro.Sulutnews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (sitaro) mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Perpanjangan ini diumumkan setelah waktu pendaftaran awal yang dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024 berakhir.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro mengatakan, Bahwa dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Sitaro melakukan Perpanjangan Pendaftaran pada 1 – 3 September 2024.
“Minggu, 1 September dan Senin, 2 September dibuka pada pukul 08.00 s.d 16.00 Wita, Sedangkan, pada Selasa, 3 September dibuka mulai Pukul 08.00 s.d 23.59 Wita di Kantor KPU Sitaro, jl. Lokongbanua Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat,” Jelas Kaaro.
Adapun Dasar dari perpanjangan Pendaftaran ini adalah Pasal 135 huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Juncto Bab X Huruf B angka 1 dan Huruf C Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 440 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan untuk Perpanjangan Pendaftaran Selama 3 (tiga) hari pelaksanaan. yaitu, Pendaftaran Kembali pasangan Cabup dan Cawabup berdasarkan Keputusan KPU Sitaro Nomor 436 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Untuk Mengajukan Pasangan Cabup dan Cawabup Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 4.343 (empat ribu tiga ratus empat puluh tiga).
Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran sedangkan bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari pasangan calon yang diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran.
Sementara itu, untuk tata cara akses Silon untuk pendaftaran pasangan Cabup dan Cawabup adalah Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Sitaro, dan menunjuk Admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kabupaten.Serta,dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung. Kemudian, Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/3XhyQZx
Selain itu, KPU Sitaro membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Wabup Sitaro Tahun 2024 dapatnmenghubungi Alamat email : tekniskpusitaro@gmail.com dan Nomor Telephone/Whatsapp : 085394733757 (Imelda Patras), 081242053505 (Eunike Sabanari), 082296552154 (Reynaldi Kuera),
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Sitaro, Jalan Lokongbanua Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat.







