Sitaro.Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (sitaro) resmi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024.
Pengumuman yang bernomor 556/PL.02.2-PU/7109/2/2024 ini berdasarkan pada Keputusan KPU Sitaro Nomor 436 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan syarat minimal suara sah 4.343 ( empat ribu tiga ratus empat puluh tiga).
Adapun waktu pendaftaran berlangsung selama Tiga hari. yakni, Selasa, 27 Agustus dengan waktu mulai Pukul 08.00 s.d 16.00 Wita, Dan Kamis, 29 Agustus 2024 Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 Wita di Kantor KPU Sitaro jalan Lokongbanua Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat.
Pengumuman selengkapnya bisa dibaca di sini
(Demsi)







