Bitung, Sulutnews.com – KPU Bitung melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung. Selasa(03/12/24)
Kegiatan yang berlangsung terbuka ini dihadiri forkopimda Kota Bitung, Komisioner KPU Bitung, Pimpinan Bawaslu Bitung, saksi dari masing masing paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sulut serta saksi masing masing paslon Walikota dan Wakil Walikota Bitung . Selasa(03/11/24).
Membuka rapat pleno tersebut, di Ruang Aula, Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw mengatakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Walikota Bitung merupakan sebuah momentum demokrasi yang penuh makna
” Dalam suasana penuh harapan dan rasa syukur, kita bersama-sama hadir di sebuah momen yang penting dalam perjalanan demokrasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara.” Kata Sumampouw mengawali sambutannya.
Dikesempatan ini ia mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat-Nya, kita semua diberikan kesehatan dan kekuatan untuk berkumpul di tempat ini,
“guna menyelesaikan tahapan penting dalam pemilihan umum. Rapat pleno ini adalah salah satu momen bersejarah yang sangat penting bagi kelangsungan proses demokrasi yang sehat dan transparan di Kota Bitung.”
Selain itu, ia juga mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada Bitung 2024
“Tak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir, baik dari kalangan komisioner, pejabat, saksi pasangan calon, maupun rekan-rekan dari PPK yang telah hadir dengan penuh semangat.”.
Diketahui, rekapitulasi hitung suara saat ini direncanakan berlangsung selama dua hari sejak 03 hingga 04 Desember 2024.
Sebelum memasuki tahapan rekapitulasi, pihak KPU juga telah mempersiapkan tata tertib yang harus diikuti oleh semua peserta rapat.
Tata tertib ini dirancang untuk menjaga kelancaran dan ketertiban rapat, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat memberikan kontribusi secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang ada.
” Selain itu, saya juga meminta kepada teman-teman dari sekretariat untuk membawakan surat mandat dari masing-masing pasangan calon.” Kata Sumampouw.
Hal ini dimaksud untuk memastikan bahwa perwakilan yang hadir adalah pihak yang sah dan memiliki otoritas untuk mengikuti jalannya rapat pleno ini. (Tzr)