MANADO,Sulutnews.com – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, yang memberlakukan pembatasan penggunaan gawai dan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang mulai diterapkan sejak Maret 2026 itu bertujuan membatasi akses media sosial bagi anak-anak guna melindungi mereka dari konten berbahaya serta dampak negatif teknologi digital.
“Ini bagus, dan kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Gubernur,” ujar Louis Schramm.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan kebijakan pembatasan penggunaan gawai dan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejalan dengan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara serta Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Maret lalu.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi dan media sosial yang kini semakin sulit dikontrol.
Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut mendapat dukungan dari para orang tua di Sulawesi Utara karena dinilai dapat membantu anak lebih fokus terhadap pendidikan dan aktivitas belajar di sekolah.(josh tinungki)







