Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 27 Mar 2024 22:16 WITA ·

Kini Lebih Mudah Mengurus BPKB Simak Ini Syaratnya


Foto : Kasi BPKB Polda Sulut AKP (Pol) Rocky Jusnami,SIK,.MH Perbesar

Foto : Kasi BPKB Polda Sulut AKP (Pol) Rocky Jusnami,SIK,.MH

Manado,Sulutnews.com – Polda Sulawesi Utara mendorong agar masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mengurus surat-surat ke polisi, antara lain layanan di bidang BPKB.

BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh polisi di bagian Satuan Lalu Lintas sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Tanpa BPKB sulit untuk membuktikan kepemilikan kendaraan.

“BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, tentu menjadi dokumen penting dalam membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan,” kata Kasi BPKB Polda Sulut AKP (Pol) Rocky Jusnami,SIK,.MH, di ruang kerjanya, Rabu (27/3).

Untuk mendapatkan hak kepemilikan kendaraan atau BPKB yang asli, biasanya diterbitkan oleh bagian layanan BPKB Polda Sulut setelah pemohon membeli atau melunasi cicilan kendaraan baru. Namun bagi mereka yang akan mengurus balik nama BPKB, polisi akan menerbitkan buku baru pengganti, namun berkas harus dilengkapi, tambah mantan Kasatlantas Polres Riau ini.

Ia memberi pengecualian tentang pengurusan BPKB kendaraan bekas tersebut, dan yang belum balik nama dihimbau agar bisa segera mengurus. “Saya menghimbau segeralah mengurus buku BPKB Baru atas nama sendiri. Karena apabila kendaraan yang BPKB belum balik nama akan beresiko merugikan bagi pemegang kendaraan baru,” ucapnya.

Dan apabila terjadi tindak kejahatan seperti pencurian barang menggunakan kendaraan tersebut, “Maka pemilik kendaraan lama akan menanggung hukumannya, tentu kasihan ya,” tambah mantan Kasatlantas Polresta NTT ini.

Untuk mengurus BPKB balik nama ke polisi, syaratnya tidaklah sulit, hanya siapkan saja BPKB Asli, STNK asli, KTP, Cek Fisik Kendaraan, dan Kwitansi jual beli, tambah polisi lulusan Adpol tahun 2012 ini.

Berikut ini syarat balik nama kendaraan : BPKB asli, STNK asli, KTP, Cek fisik kendaraan, Kwitansi jual beli dan dapat mendatangi Kantor Layanan Samsat Manado atau bagian layanan BPKB Polda Sulut. (Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,500 kali

Baca Lainnya

Wilayah Tempat Tinggal Terancam, Warga Makawidei Berorasi di Kantor DPRD Suiut

16 Juli 2026 - 10:20 WITA

Sinergi DJPb dan UNSRAT Ungkap Dampak Hilirisasi serta Paradoks yang Perlu Diatasi demi Transformasi Ekonomi Sulut

15 Juli 2026 - 23:03 WITA

DPRD Sulawesi Utara Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Penyampaian Ranperda Tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular

15 Juli 2026 - 10:50 WITA

Unsrat Akan Umumkan Hasil Ujian Ribuan Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Rabu 15 Juli 2026

14 Juli 2026 - 22:09 WITA

Angelia Regina Wenas : Fraksi Demokrat Setuju Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular

14 Juli 2026 - 21:34 WITA

Anggota DPRD Sulut Irene Golda Pinontoan Beri Apresiasi Kota Manado di HUT ke 403 Tahun

14 Juli 2026 - 20:36 WITA

Trending di Manado