Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kepolisian · 27 Mar 2024 22:16 WITA ·

Kini Lebih Mudah Mengurus BPKB Simak Ini Syaratnya


Foto : Kasi BPKB Polda Sulut AKP (Pol) Rocky Jusnami,SIK,.MH Perbesar

Foto : Kasi BPKB Polda Sulut AKP (Pol) Rocky Jusnami,SIK,.MH

Manado,Sulutnews.com – Polda Sulawesi Utara mendorong agar masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mengurus surat-surat ke polisi, antara lain layanan di bidang BPKB.

BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh polisi di bagian Satuan Lalu Lintas sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Tanpa BPKB sulit untuk membuktikan kepemilikan kendaraan.

“BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, tentu menjadi dokumen penting dalam membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan,” kata Kasi BPKB Polda Sulut AKP (Pol) Rocky Jusnami,SIK,.MH, di ruang kerjanya, Rabu (27/3).

Untuk mendapatkan hak kepemilikan kendaraan atau BPKB yang asli, biasanya diterbitkan oleh bagian layanan BPKB Polda Sulut setelah pemohon membeli atau melunasi cicilan kendaraan baru. Namun bagi mereka yang akan mengurus balik nama BPKB, polisi akan menerbitkan buku baru pengganti, namun berkas harus dilengkapi, tambah mantan Kasatlantas Polres Riau ini.

Ia memberi pengecualian tentang pengurusan BPKB kendaraan bekas tersebut, dan yang belum balik nama dihimbau agar bisa segera mengurus. “Saya menghimbau segeralah mengurus buku BPKB Baru atas nama sendiri. Karena apabila kendaraan yang BPKB belum balik nama akan beresiko merugikan bagi pemegang kendaraan baru,” ucapnya.

Dan apabila terjadi tindak kejahatan seperti pencurian barang menggunakan kendaraan tersebut, “Maka pemilik kendaraan lama akan menanggung hukumannya, tentu kasihan ya,” tambah mantan Kasatlantas Polresta NTT ini.

Untuk mengurus BPKB balik nama ke polisi, syaratnya tidaklah sulit, hanya siapkan saja BPKB Asli, STNK asli, KTP, Cek Fisik Kendaraan, dan Kwitansi jual beli, tambah polisi lulusan Adpol tahun 2012 ini.

Berikut ini syarat balik nama kendaraan : BPKB asli, STNK asli, KTP, Cek fisik kendaraan, Kwitansi jual beli dan dapat mendatangi Kantor Layanan Samsat Manado atau bagian layanan BPKB Polda Sulut. (Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,498 kali

Baca Lainnya

Momentum Hardiknas 2026 Dikda Sulut Lakukan SMK Expo dan Lomba Seni Budaya Serta Olahraga

30 April 2026 - 23:23 WITA

Staf Khusus Gubernur Bidang Pendidikan Prof Grevo Gerung: Membangun Kualitas Pendidikan Harus Dari PAUD dan Perlu Kolaborasi Semua Pihak

30 April 2026 - 23:14 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Kepsek Meryanti Taengetan Banga 458 Siswa SMK Negeri 2 Kota Bitung Dinyatakan Berkompeten Usai Ikut UKK 12 Program Keahlian

30 April 2026 - 11:05 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Asisten II Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan : Ekonomi Sulut Tangguh dan Ekspansif, Inflasi Tetap Jadi Perhatian Utama Dan Kemiskinan Turun

29 April 2026 - 23:05 WITA

Trending di Ekonomi