Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 28 Mar 2023 21:16 WITA ·

Ketua DPRD Sulut Umumkan Hasil Seleksi KIP Provinsi


Ketua DPRD Sulut Umumkan Hasil Seleksi KIP Provinsi Perbesar

MANADO, Sulutnews. Com -Setelah menunggu sekian lama akhirnya Lima nama Komisioner Komisi Informasih Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara diumumkan. Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andy Silangen disela acara rapat Paripurna DPRD Sulut Selasa (28/3/2023).

Adapun 5 nama Komisioner KIP Sulut yakni 1.Andre Mongsong, 2.Meidy Meyer Mamangkei, 3.Charla Christy Gerret 4.Vanda Turangan dan 5.Isman Monintan. Meski sudah diumumkan namun pengamat Sosial, Pdt Lucky Rumopa,yang juga salah satu tim seleksi (timsel) dalam penjaringan bakal calon Anggota KIP Sulut. melihat tahapan mulai dari penilaian sampai dengan FPT oleh DPRD Sulut terkesan kedaluarsa dan tidak bersifat objektif.

” Penetapan 5 nama KIP Provinsi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi dimana pengangkatan timsel, juga berpedoman pada regulasi tersebut, ” jelas Rumopa

Terkait tahapan, sebagaimana ketentuan dimulai dari tim seleksi, kemudian hasilnya diberikan ke DPRD. Nah, DPRD ini hanya sebatas untuk melihat keabsahan dan melaksanakan FPT yang kemudian hasilnya dibawa ke Gubernur,”Bukan wewenang Timsel maupun DPRD Sulut yang menentukan 5 nama yang lolos, sehingga pengumuman dan penetapan calon anggota KIP oleh DPRD Sulut telah bertolak belakang dengan hasil seleksi, ” tegas Rumopa.

Pengumuman 5 nama hasil FPT yang terjedah melebihi batas waktu sebagaimana ketentuan adalah sebuah kerancuan, karena tidak melihat secara objektif dan minimnya sinergi. Harusnya DPRD juga mengamati hasil penilaian dari timsel untuk kemudian diajak berdialog, sehingga keterbukaan informasih untuk menetaokan komisi Informasih benar-benar dilakukan secara terbuka”Jangan-jangan ini sudah ada bau-bau kepentingan sebab penetapan Komisioner KIP bukan menjadi kewenanganLegislatif, tapi adalah kewenangan Gubernur,” tutup Rumopa, sambil berharap nama- nama yang diumumkan sesuai dengan apa yang disetujui oleh Gubernur. (josh tinungki) 

Artikel ini telah dibaca 1,477 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forward Sulut Ngopi Bareng Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut

29 Juli 2026 - 10:18 WITA

Retrubusi 63 Blok Pertambangan Rakyat Sulut Mencapai Rp.5 Triliun. Hendry Walukow Segera Ditindak Lanjuti

29 Juli 2026 - 10:07 WITA

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

Trending di Manado