Rote Ndao,Sulutnews.com – Dr. Aksi Sinurat, SH.,M.Hum Kepada Media Senin,11 Desember 2023 Sangat menyayangkan ketika pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao berkelit sehubungan dengan pertanyaan pihak media menanyakan perkembangan kasus covid-19 yang sudah diangkat sejak tujuh bulan lalu, namun jawaban pihak kejaksaan menyarankan agar pihak media meminta informasi langsung ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan pihak kejaksaan tidak mau disalahkan atas mandeknya penanganan kasus korupsi dana covid-19 yang sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka solah-olah pihak BPKP-lah yang salah karena belum menyerahkan hasil perhitungan kerugian keungan negara dalam kasus ini.
Melihat sikap seperti ini, tampaknya pihak kejaksaan mau melepaskan tanggungjawab atau saling melempar tanggung jawab, pada hal yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan terjadinya kasus korupsi dana covid-19 di Rote Ndao bukan-lah pihak BPKP melainkan pihak Kejari Rote Ndao berdasarkan tugas dan kewenangannya.
Memang diakui, bahwa pihak BPKP seharusnya telah menyerahkan hasil gelar perkara tentang adanya kerugian keuangan negara yang telah dilakukan sejak 14 November 2023 yang lalu, namun nyatanya sampai saat ini pihak BPKP belum menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dengan alasan bahwa BPKP masih banyak pekerjaan menangani kasus yang terpusat di Provinsi, sehingga untuk kasus ini seolah-olah memberi signal “sabar dulu bagi kasus Daerah Kabupaten”.

Sementara itu, kepala Kejari Rote Ndao Budi Nursanto menepis tuduhan bahwa pihaknya tidak transparan dan mandek dalam penanganan kasus korupsi dana covid-19 di wilayahnya, bahkan beliau mengumbar janji akan menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan dan segera menetapkan tersangka. Pada hal menurut media ini, sampai saat ini Kajari Rote Ndao dengan alasan Vicon dari jam 8 pagi hingga ja. 14:23 menghidar dari pertanyaan media terkait dengan status kasus covid-19.
Menurut penulis sesungguhnya penyelesaian kasus ini haruslah transparan dan tidak saling melempar tanggung jawab. Pihak kejaksaan harus bertanggungjawab dan konsisten, bukan melemparkan tanggung jawab seolah-olah pihak BPKP-lah yang salah karena sampai saat ini belum menyerahkan hasil gelar perkara terkait dengan kerugian keuangan negara tersebut.
Berdasarkan yuridis formil dan yuridis materil, menurut penulis kasus ini sudah seharusnya dapat ditetapkan tersangkanya, terutama menurut syarat hukum formil bahwa dalam kasus korupsi dana covid-19 di Rote Ndao sejak dari awal diangkatnya kasus ini oleh pihak Kajari Rote Ndao, berdasarkan hukum formil melalui penyelidikan dan penyidikan tentu telah memiliki dasar yang kuat untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Menurut hukum formil, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Untuk merealisasikan hal ini, menurut Pasal 183 KUHAP, bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana menurut Pasal 183, maka menurut Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah ialah: a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan terdakwa.
Berdasarkan alat bukti yang sah ini, jika dihubungkan dengan kasus korupsi dana covid-19 di Rote Ndao, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi yang ada tampaknya telah mendukung adanya perbuatan korupsi, demikian juga berdasarkan alat bukti surat tampaknya dalam kasus ini sudah ada pihak-pihak yang mengerjakan proyek dengan membuat perjanjian kontrak sesuai dengan harga. Dalam hal ini sudah ada tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perjanjian kerja. Selanjutnya dalam kasus ini juga tampaknya sudah ada alat bukti petunjuk yang menurut penulis sejak awal kasus ini sudah dikantongi pihak kejaksaan.
Dalam kasus ini seolah-olah tinggal unsur kerugian keuangan negara saja yang membuat pihak kejaksaan bergantung kepada pihak BPKP, sehingga kadus ini sampai saat ini mengalami kemandekan.
Ada apa dibalik pernyataan pihak kejaksaan yang mengatakan bahwa pihak BPKP-lah yang membuat mandek kasus ini dan disuruh pihak media yang menayakan informasi adanya kemandekan tersebut. Seharusnya pihak kejaksaan lah yang menuntaskan adanya kemandekan tersebut.
Kalau memang menurut pihak kejaksaan bahwa selain lembaga BPK, lembaga BPKP, atau lembaga-lembaga lain bahkan lembaga suwasta-pun dapat menghitung adanya kerugian keuangan negara, lalu mengapa pihak kejaksaan bergantung kepada BPKP??
Masyarakat pencari keadilan masih sangat mengharapkan adanya transparasi dan kejujuran dari pihak-pihak yang menangani kasus ini terutama dari pihak kejari Rote Ndao. Semoga
Reporter:Dance henukh




