Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Minahasa · 5 Apr 2023 19:03 WITA ·

Kerja Sama Media TA 2023 di Pemkab Minahasa Wajib e- Katalog


Kerja Sama Media TA 2023 di Pemkab Minahasa Wajib e- Katalog Perbesar

MINAHASA|SULUTNEWS.COM– SESUAI arahan pemerintah pusat, kerja sama Media dalam melakukan pemberitaan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai tahun ini (2023) wajib mendaftarkan produk jasanya ke e-katalog lokal.

Penerapan e-katalog Lokal ini dimaksudkan untuk meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan termasuk belanja publikasi dan advetorial pada media massa agar lebih efektif dan efisien,’’ ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minahasa, Maya Kainde SH MAP, melalui siaran pers, Senin (4/4/23).

Dikatakan Kainde, penerapan aplikasi e-katalog, berdasarkan Instruksi Bupati Minahasa nomor 2 tahun 2022. Tentang pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog lokal dan monitoring, serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri di lingkup Pemkab Minahasa.

“Karena kerja sama media bagian dari jasa, maka wajib menggunakan aplikasi e-katalog. Dan ini sudah berlaku hampir di semua kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.

Untuk itu, Kainde mengingatkan kepada perusahaan media yang bekerja sama dengan Pemkab Minahasa melalui Diskominfo, wajib didaftarkan ke aplikasi e-katalog.

“Penerapan e-katalog akan dimulai per 1 April 2023. Jadi, mohon maaf bagi perusahaan media yang tidak mendaftarkan ke e-katalog, karena tidak akan diakomodir dalam bentuk kerja sama,” tegas Kainde.

Lanjut Kainde menambahkan, berdasarkan Instruksi Bupati Minahasa, ditegaskan kembali melalui surat edaran untuk semua jajaran Pemkab, yang ditandatangani Sekda Minahasa, Frits Muntu S.Sos. pada tanggal 8 Februari 2023.

“Melalui surat edaran yang ditandatangani bapak sekda pada waktu itu, diinstruksikan ke semua pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan belanja daerah. Wajib melakukan pemilihan penyedia jasa melalui e-kataIog lokal,” pungkasnya.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banjir di Rote Timur Sudah Ada Sebelum Pembangunan Tambak Garam, Dampak Positif Industri Didukung Masyarakat

19 Januari 2026 - 15:49 WITA

Bantuan CSR Pemprov NTT Dorong Pembangunan Gedung Ibadah di Rote Ndao

19 Januari 2026 - 12:56 WITA

KAPOLRES ROTE NDAO AKBP MARDIONO TINDAK TEGAS, KABAG OPS TERJUN LANGSUNG CEK PENJUALAN BBM

18 Januari 2026 - 15:07 WITA

Tidak Mau Masyarakat NTT Susah Usman Husen Bersuara Nyaring Demi Ekonomi NTT lewat Anakan Kopi

16 Januari 2026 - 07:16 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Desak Pembebasan Kawasan Hutan untuk Petani NTT Dalam RDP Komisi IV DPR RI

16 Januari 2026 - 07:05 WITA

“Mengaku dirinya Tim 9 Bupati Tapi Tidak Paham” Jodian Suki Mengeluarkan Stekmen Mengadu Domba

16 Januari 2026 - 06:23 WITA

Trending di Adat Budaya
error: Content is protected !!