Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minahasa · 5 Apr 2023 19:03 WITA ·

Kerja Sama Media TA 2023 di Pemkab Minahasa Wajib e- Katalog


Kerja Sama Media TA 2023 di Pemkab Minahasa Wajib e- Katalog Perbesar

MINAHASA|SULUTNEWS.COM– SESUAI arahan pemerintah pusat, kerja sama Media dalam melakukan pemberitaan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai tahun ini (2023) wajib mendaftarkan produk jasanya ke e-katalog lokal.

Penerapan e-katalog Lokal ini dimaksudkan untuk meningkatkan belanja produk lokal pada kegiatan pemerintahan termasuk belanja publikasi dan advetorial pada media massa agar lebih efektif dan efisien,’’ ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minahasa, Maya Kainde SH MAP, melalui siaran pers, Senin (4/4/23).

Dikatakan Kainde, penerapan aplikasi e-katalog, berdasarkan Instruksi Bupati Minahasa nomor 2 tahun 2022. Tentang pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog lokal dan monitoring, serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri di lingkup Pemkab Minahasa.

“Karena kerja sama media bagian dari jasa, maka wajib menggunakan aplikasi e-katalog. Dan ini sudah berlaku hampir di semua kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.

Untuk itu, Kainde mengingatkan kepada perusahaan media yang bekerja sama dengan Pemkab Minahasa melalui Diskominfo, wajib didaftarkan ke aplikasi e-katalog.

“Penerapan e-katalog akan dimulai per 1 April 2023. Jadi, mohon maaf bagi perusahaan media yang tidak mendaftarkan ke e-katalog, karena tidak akan diakomodir dalam bentuk kerja sama,” tegas Kainde.

Lanjut Kainde menambahkan, berdasarkan Instruksi Bupati Minahasa, ditegaskan kembali melalui surat edaran untuk semua jajaran Pemkab, yang ditandatangani Sekda Minahasa, Frits Muntu S.Sos. pada tanggal 8 Februari 2023.

“Melalui surat edaran yang ditandatangani bapak sekda pada waktu itu, diinstruksikan ke semua pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan belanja daerah. Wajib melakukan pemilihan penyedia jasa melalui e-kataIog lokal,” pungkasnya.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Robby Dondokambey Lantik 128 Hukum Tua Se-Minahasa Saatnya Bersinergi Membangun Desa

14 Juli 2026 - 23:59 WITA

Pelaksanaan MPLS di SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Tomohon dan Minahasa Lancar Hari Kedua

14 Juli 2026 - 23:14 WITA

Frangky Wolayan Dilantik Sebagai Ketua DPRD Minahasa Melanjutkan Kepemimpinan 2026-2029

6 Juli 2026 - 23:24 WITA

Ketua DPD ABPEDNAS Sulut Stevanus Liow: Kita Apresiasi Kedewasaan Demokrasi Sudah Berjalan Baik Dalam Pilhut di 129 Desa di Kabupaten Minahasa

18 Juni 2026 - 23:45 WITA

Sekda Minahasa Lynda Wantania: Pilhut di 129 Desa di Minahasa Berjalan Baik dan Aman, Partisipasi Pemilih Capai 95 Persen

18 Juni 2026 - 18:16 WITA

GKPI-USA Berbagi Kasih Salurkan Bantuan di Panti Asuhan Tondano dan Tomohon

17 Juni 2026 - 15:44 WITA

Trending di Manado