Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pemerintah pusat dalam hal ini khususnya menteri desa baru baru ini mengeluarkan pernyataan sekaligus mengingatkan pemerintah desa agar tidak bermain main dengan dana desa, hal itu jelas diutarakan menteri desa Yandri dengan tujuan agar penggunaan dana desa efektif dan efisien untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
Namun hal yang jarang di lakukan oleh kepala desa dalam mengelola dana desa, kali ini di lakukan oleh kepala desa air tenam, kepala desa air tenam dinilai dengan sengaja merampok dana desa dengan membuat SPJ palsu yang bekerjasama dengan pihak ketiga.
Kepala desa air tenam Miki Aleksander saat dikonfirmasi terkait permintaan SPJ yang dinilai fiktif seolah tidak mengetahui dan berusaha berbelit belit saat di konfirmasi.
Namun seusai kepala desa air tenam kecamatan ulu Manna di konfirmasi terkait SPJ fiktif yang dinilai sengaja di lakukannya, langsung menghubungi pihak rekanan dalam kegiatan tersebut dan meminta agar pihak rekanan dapat menggagalkan SPJ yang sempat diambilnya dan sudah dilakukan penanda tanganan terhadap SPJ tersebut oleh pihak ke tiga.
Atas adanya pernyataan menteri yang juga kebanggaan provinsi Bengkulu itu, nampaknya tidak menjadi pedoman bagi pemerintah desa air tenam kecamatan ulu Manna, pasalnya kepala desa air tenam diketahui dengan sengaja melakukan tindakan yang diduga ingin memperkaya dirinya dengan meminta beberapa SPJ fiktif dari salah seorang pihak ketiga.
Sesuai penelusuran media ini SPJ fiktif yang diminta langsung oleh kepala desa air tenam dengan nominal angka jutaan rupiah itu tidak berdasar, kepala desa air tenam meminta pihak ketiga menandatangani SPJ sebanyak 6 buah namun yang akan dibayarkannya cuman dua buah, oleh sebab itu SPJ empat buah yang di terima kades dipertanyakan, kemana uang hasil pembayaran SPJ empat buah tersebut.
Sementara itu Hamdan Sarbaini selaku inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan yang dibayarkan harus disertai dengan bukti fisik sesuai pesanan, apabila hal itu tidak di indahkan Hamdan Sarbaini menyatakan itu adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat di pidana.
Atas adanya kejadian ini Nazarman salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan perilaku kepala desa air tenam yang dinilai dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan keuangan desa air tenam dengan modus membuat SPJ salah satu kegiatan hingga enam buah SPJ namun pembayaran yang dilakukan terhadap pihak ketiga cuman dua buah.
Masih dengan Nazarman apabila hal itu benar terjadi maka apa yang dilakukan oleh kepala desa air tenam agar kiranya dapat dijadikan pintu masuk oleh pihak pihak terkait maupun APH, sebab hal ini dianggap penting untuk memastikan keuangan desa air tenam yang semestinya di realisasikan untuk kepentingan masyarakat.
SPJ fiktif yang dibuat kepala desa air tenam kecamatan ulu manna Miki Aleksander, membuat banyak kecurigaan atas realisasi dana desa yang lainnya serta pada tahun tahun sebelumnya, sebab pemerintah desa air tenam ini juga pada tahun sebelumnya sudah dengan beraninya lakukan penyembelihan sapi bantuan BUMDes. Oleh sebab itu kita sangat mengharapkan agar kiranya pemerintah desa air tenam diperiksa oleh pihak terkait jangan sampai pemerintah desa air tenam berlagak seolah kebal hukum, tutup Nazarman. (JN)









