Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

NTT · 19 Jul 2024 10:42 WIB ·

Keneng Nurung Haji Gani Ketua Partai Gelora Kabupaten Rote Ndao : SK Partai Gelora Untuk Kabupaten Rote Ndao Belum Dikeluarkan Oleh DPP


Keneng Nurung Haji Gani Ketua Partai Gelora Kabupaten Rote Ndao : SK Partai Gelora Untuk Kabupaten Rote Ndao Belum Dikeluarkan Oleh DPP Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Ketua Partai Gelora Kabupaten Rote Ndao, Keneng Nurung Haji Gani, menyatakan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora untuk Kabupaten Rote Ndao belum dikeluarkan. Hal ini diungkapkannya dalam wawancara khusus yang dilakukan di Kantor Sekretariat Partai Gelora Kabupaten Rote Ndao.

“Saya sebagai pimpinan Partai Gelora di Kabupaten Rote Ndao belum tahu terkait SK Partai Gelora mendarat di paket mana. Menurut saya, sebagai pimpinan di wilayah Kabupaten, saya seharusnya tahu dan harus dikonfirmasikan. Namun, ini adalah politik, jadi orang bebas berbicara apa saja. Tetapi menurut saya, jika ada yang mendaftar di mana-mana, seharusnya melalui saya terlebih dahulu. Itu hal yang wajar,” ungkap Keneng.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan DPP. “Jadi, silahkan saja kalau ada yang mau bicara bahwa mereka sudah dapat SK. Tetapi, SK yang menentukan tetap DPP. Saya sendiri menunggu SK tersebut karena belum memegang SK. Saya bisa mengatakan bahwa itu benar atau tidak benar. Jika SK sudah ada, barulah kita bisa konfirmasi dan tayangkan ke publik,” tambahnya.

Keneng juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang seluruh media pers untuk ekspos bahwa SK Partai Gelora sudah turun ke siapa. “Minggu depan, kami akan undang seluruh media pers ke Kantor Sekretariat untuk mengumumkan secara resmi siapa yang menerima SK sesuai dengan keputusan DPP,” jelasnya.

Menurut Keneng, hak berbicara adalah milik setiap individu, tetapi harus memiliki kejelasan terkait SK. “Jika seseorang ingin berbicara, dia harus memiliki kejelasan SK. Jika sudah ada SK dengan nomor dan tanda tangan resmi dari DPP, barulah kita bisa melaporkan ke DPW dan DPD. Namun, jika belum ada, bagaimana saya bisa menjawab dengan pasti? Saya hanya menghimbau agar jangan terlalu membuat hoax terkait SK Partai Gelora,” tutup Keneng.

Pernyataan Keneng Nurung Haji Gani ini sekaligus menjadi klarifikasi terhadap berbagai klaim yang beredar terkait SK Partai Gelora di Kabupaten Rote Ndao. Keneng menegaskan bahwa kepastian SK hanya akan diketahui setelah ada pemberitahuan resmi dari DPP Partai Gelora.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,079 kali

Baca Lainnya

Usman Husin: Aksi Nyata, Bukan Sekadar Janji Retorika

14 Juli 2025 - 17:13 WIB

Duka Mendalam Menyelimuti Desa Suelain: Adik Josten Foenale Anggota BPD Meninggal Dunia

13 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sambutan Bupati Paulus Henuk pada Pembukaan Rote Kids Talent 2025

12 Juli 2025 - 23:53 WIB

Rote Kids Talent 2025: Sukses Besar, 64 Peserta Berebut Hadiah Menarik

12 Juli 2025 - 23:02 WIB

Grebek Pemeliharaan Jaringan PLN di Kabupaten Rote Ndao: Peningkatan Keandalan Listrik

12 Juli 2025 - 19:33 WIB

AARS Cari Ketua Lingkungan Baru di Kota Manado

10 Juli 2025 - 07:00 WIB

Trending di Manado