Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com | Rote Ndao – Sejumlah masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi berat saluran irigasi yang dikerjakan oleh PT Waskita di Kabupaten Rote Ndao.
Permintaan tersebut disampaikan setelah sejumlah masyarakat dan pekerja memberikan keterangan kepada media ini Senin 27 Juli 2026 Menurut pengakuan mereka, pekerjaan rehabilitasi yang dilaksanakan diduga tidak dilakukan melalui pembongkaran sebagaimana yang mereka pahami, melainkan hanya berupa pekerjaan tambal sulam pada bagian-bagian tertentu. Para pekerja juga mengaku melaksanakan pekerjaan sesuai arahan pihak pelaksana proyek.
Dalam keterangannya kepada media ini, sejumlah pekerja turut menyebut nama PT Waskita, PPK Marthen Haning, dan Kasat Irigasi Ari Murelli sebagai pihak yang menurut pengakuan mereka berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dari para pekerja dan perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap Kejati NTT segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk pihak penyedia jasa, pejabat pelaksana teknis, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek, sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga meminta Kejati NTT memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurut mereka, penegakan hukum yang transparan dan profesional sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari PT Waskita maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait keterangan dan dugaan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik





