Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com | ROTE NDAO — Sejumlah masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., untuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MH dan Kasat Irigasi berinisial AM terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi berat saluran irigasi di Kabupaten Rote Ndao yang dikerjakan pada tahun 2025.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan masih memerlukan penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi kondisi pekerjaan, Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan bahwa apabila masih terdapat kerusakan pada pekerjaan yang masih berada dalam masa pemeliharaan, maka tanggung jawab perbaikannya masih berada pada penyedia jasa.
“Saat ini masih masa pemeliharaan, Bang. Kalau masih ada kerusakan, masih menjadi tanggung jawab penyedia. Saya akan sampaikan informasi ini kepada penyedia supaya mereka melakukan perbaikan jika memang ada kerusakan,” ujarnya.
Selain kondisi fisik proyek, muncul pula laporan dari sejumlah pihak yang mengaku belum menerima pembayaran upah atas pekerjaan galian maupun pekerjaan tambahan yang diklaim melebihi volume awal. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Sejumlah masyarakat juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, termasuk penyedia jasa, PPK, pejabat teknis, serta pihak-pihak terkait lainnya, dimintai keterangan secara transparan untuk menjelaskan berbagai persoalan yang mencuat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Waskita maupun PPK MH dan Kasat Irigasi AM terkait berbagai dugaan yang berkembang. Dugaan tersebut belum terbukti di pengadilan maupun melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





