Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bitung · 22 Apr 2025 21:52 WITA ·

Kejaksaan Bitung Tuntut Akri Djafar Ali Penjara Seumur Hidup


Kejaksaan Bitung Tuntut Akri Djafar Ali Penjara Seumur Hidup Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri Bitung menyikapi dengan tegas  kejahatan yang dilakukan oleh terpidana Akri Djafar Ali atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan kepada korban Mutiara Ibrahim.

Dalam surat tuntutannya pada persidangan Selasa(22/04/25), Jaksa penuntut umum Erly Wurara, Nathalia Rungkat dan Justisi Wagiu menyatakan bahwa Akri Djafar Ali  bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana

Adapun amar tuntutan Penuntut umum sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban MUTIARA IBRAHIM”,

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKRI DJAFAR ALIalias AKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama SEUMUR HIDUP

3. ⁠Membebankan kepada Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI membayar Restitusi kepada Korban MUTIARA IBRAHIM yakni melalui Saksi TETI BAKARI (Ibu Kandung Korban) yang bernilai sebesar Rp. 58.552.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: A.4760.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi

4. Apabila Terdakwa AKRI DJAFAR ALI alias AKRI tidak mampu melaksanakan restitusi maka restitusi diganti dengan Kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun Anggaran 2025 dan jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki anggaran untuk pembayaran Kompensasi maka wajib dianggarkan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun anggaran berikutnya (Tahun Anggaran 2026)

5. Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.

Kajari Bitung, Dr Yadin menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada tempat atau ruang bagi Pelaku Kejahatan di Kota Bitung.

” Kami akan senantiasa mendukung kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, Kodim Bitung, Pihak TNI AL dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung.” Jelas Yadin.

Selain itu,  ia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi kinerja positif Pengadilan Negeri Bitung yang senantiasa menciptakan situasi kondusif selama persidangan berlangsung. (Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,038 kali

Baca Lainnya

Hardiknas 2026, Pemkot Bitung Perkuat Dukungan Pendidikan

2 Mei 2026 - 14:52 WITA

Polairud vs Wartawan, Laga Persahabatan Rasa Ujian Fisik

1 Mei 2026 - 23:44 WITA

PKK Bitung Apresiasi Peran Pekerja di Hari Buruh 2026

1 Mei 2026 - 21:36 WITA

Pemkot Bitung Lepas 46 Calon Jamaah Haji 1447 H

1 Mei 2026 - 21:27 WITA

Klinik Terapung dan BBM Jadi Fokus Pertemuan PWI–Polairud Polda Sulut 

1 Mei 2026 - 00:51 WITA

Wakil Walikota Randito Sambut Kunjungan Kerja Gubernur YSK di Bitung

30 April 2026 - 18:16 WITA

Randito Maringka
Trending di Bitung