Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Hukrim · 11 Feb 2024 20:53 WIB ·

Kasus Persetubuhan Gadis Di Bawah Umur Diselesaikan Damai, Banyak Pihak Kesal UU Anak Di Nodai


Kasus Persetubuhan Gadis Di Bawah Umur Diselesaikan Damai, Banyak Pihak Kesal UU Anak Di Nodai Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com — Kasus persetubuhan seorang gadis di bawah umur (17) oleh empat pemuda asal Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah mencapai penyelesaian damai. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 4 Februari 2024, ketika korban dibawa ke hutan oleh keempat pelaku menggunakan sepeda motor dan disetubuhi secara bergiliran.

Korban, seorang gadis berusia 17 tahun dari Desa Kuli Aisele, melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao untuk melaporkan kasus tersebut. Setelah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a, korban dan keluarganya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke pihak penegak hukum setelah tercapai kesepakatan damai.

Keempat pelaku mengakui perbuatannya dan datang bersama orang tua mereka untuk meminta maaf kepada korban, orang tua korban, dan tokoh adat setempat. Namun, ketika perjanjian perdamaian dijalankan di rumah korban, keempat pelaku tidak mematuhi kesepakatan tersebut. Pihak polres kemudian mengamankan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Alek Jonas, perjanjian perdamaian yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis, 8 Februari 2024, tidak terlaksana karena sikap tidak kooperatif dari keempat pelaku. Kasus ini dapat menjerat pelaku dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pihak terkait dan masyarakat setempat mengecam penyelesaian kasus ini secara damai, mengingat seriusnya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Polemik pun muncul terkait perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menjamin keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan anak.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,254 kali

Baca Lainnya

Ketua MUI Rote Ndao Ahmad Kiah Klarifikasi Soal Nama Terdaftar di KPU Menjadi Jurkam Paket Calon Bupati

4 Oktober 2024 - 05:34 WIB

Anggota DPRD Rote Ndao Yosia Adrianus Lau, Tanggapi Polemik di Media Sosial Terkait Tenaga Honorer

30 September 2024 - 22:53 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Di Sekretariat DPRD Bolmut Di Tahan Jaksa Penuntut Umum

27 September 2024 - 20:36 WIB

PJ Bupati Rote Ndao Segera Tindak Tegas Perbuatan PJ Kades Oeseli

25 September 2024 - 19:24 WIB

Pemkab Rote Ndao Kompak Ikrarkan Netralitas Pemilukada 2024

24 September 2024 - 10:43 WIB

Camat RBD Akan Panggil dan Berikan Teguran Keras kepada PJ Kades Oeseli

24 September 2024 - 09:20 WIB

Trending di NTT