Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 11 Feb 2024 20:53 WITA ·

Kasus Persetubuhan Gadis Di Bawah Umur Diselesaikan Damai, Banyak Pihak Kesal UU Anak Di Nodai


Kasus Persetubuhan Gadis Di Bawah Umur Diselesaikan Damai, Banyak Pihak Kesal UU Anak Di Nodai Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com — Kasus persetubuhan seorang gadis di bawah umur (17) oleh empat pemuda asal Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah mencapai penyelesaian damai. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 4 Februari 2024, ketika korban dibawa ke hutan oleh keempat pelaku menggunakan sepeda motor dan disetubuhi secara bergiliran.

Korban, seorang gadis berusia 17 tahun dari Desa Kuli Aisele, melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao untuk melaporkan kasus tersebut. Setelah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a, korban dan keluarganya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke pihak penegak hukum setelah tercapai kesepakatan damai.

Keempat pelaku mengakui perbuatannya dan datang bersama orang tua mereka untuk meminta maaf kepada korban, orang tua korban, dan tokoh adat setempat. Namun, ketika perjanjian perdamaian dijalankan di rumah korban, keempat pelaku tidak mematuhi kesepakatan tersebut. Pihak polres kemudian mengamankan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Alek Jonas, perjanjian perdamaian yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis, 8 Februari 2024, tidak terlaksana karena sikap tidak kooperatif dari keempat pelaku. Kasus ini dapat menjerat pelaku dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pihak terkait dan masyarakat setempat mengecam penyelesaian kasus ini secara damai, mengingat seriusnya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Polemik pun muncul terkait perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menjamin keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan anak.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,289 kali

Baca Lainnya

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Trending di Asahan