Rote Ndao,Sulutnews.com — Kasus persetubuhan seorang gadis di bawah umur oleh empat pemuda asal Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah mencapai penyelesaian damai.
Pada Rabu, 7 Februari 2024, korban seorang gadis berusia 17 tahun, dibawa ke hutan oleh keempat pelaku menggunakan sepeda motor pada hari minggu tanggal 4 Februari 2024 dan disetubuhi secara bergiliran. Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, korban dibawa ke Polres Rote Ndao untuk dilaporkan.
Korban juga menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Baa, sementara sepeda motor yang digunakan sebagai barang bukti masih ada di rumah korban.
Keempat pelaku mengakui perbuatannya dan datang bersama orang tua mereka untuk meminta maaf kepada korban, orang tua korban, dan tokoh adat setempat. Kesepakatan damai pun dicapai, di mana korban dan keluarganya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke pihak penegak hukum.
Menurut Aleks Hari ini, Kamis, 8 Februari 2024, korban bersama orang tuanya dan keempat pelaku menjalankan perjanjian perdamaian di rumah korban.
Reporter : Dance Henukh





