Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 19 Okt 2023 11:50 WITA ·

Kasus Penganiayaan Rivaldo Sudah di Meja Kejaksaan


Foto : Kasi Pidum I Nyoman Agus Pradnyana, Selasa Perbesar

Foto : Kasi Pidum I Nyoman Agus Pradnyana, Selasa

Kabupaten Rote Ndao,Sulutnews.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan terlapor Rifaldo Tasilima Alias Faldo (18) terhadap korban Valen Irwansa Anabokai sedang dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) I Nyoman Agus Pradnyana, SH, memberikan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini kepada media pada Rabu, 18 Oktober 2023, di ruang kerjanya. Janu Widono, Kasi Intelejen, turut mendampingi dalam pengumuman tersebut.

Saat ini, perkara tersebut berada pada tahap pengiriman berkas perkara P19. I Nyoman Agus Pradnyana menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dan penelitian atas berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polsek Lobalain. “Tujuan penelitian ini adalah untuk memastikan apakah berkas perkara tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Jaksa Peneliti.

Proses penelitian mencakup aspek formil dan materil, dan jika ditemukan kekurangan, informasinya akan disampaikan dalam tahap P19. Kasi Pidum menekankan bahwa ketika berkas perkara dianggap lengkap, langkah selanjutnya adalah memasukkannya ke dalam tahap P21. Saat ini, jaksa masih aktif melakukan penelitian menyeluruh terhadap berkas perkara tersebut.

I Nyoman Agus Pradnyana menegaskan bahwa tahap awal pengiriman berkas perkara dari pihak Polsek ke Kejaksaan telah selesai. “Apabila petunjuk dari jaksa peneliti telah terpenuhi, maka pihak kejaksaan akan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap dan akan dinyatakan sebagai P21,” tambahnya.

Setelah mencapai tahap P21, berkas perkara akan disampaikan kepada penyidik untuk tindak lanjuti hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Proses selanjutnya akan dikenal sebagai Tahap Dua, di mana penyidik dari Polsek Lobalain akan menyerahkan tersangka untuk dilakukan penyerahan dan penetapan P21.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut saat tersedia.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,367 kali

Baca Lainnya

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Trending di Asahan