Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 31 Okt 2023 21:03 WITA ·

Kasus Penganiayaan Kades Lifu Leo Digelar Perkara dan Naik Penyidikan di Rote Ndao


Foto : Nilton Matasina (korban) pada Sabtu, 2 September 2023, di JL Raya Oemasi, RT 006, RW 003, Titik Koordinat -, Lifuleo, Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. NTT. Foto/Dance Henukh Perbesar

Foto : Nilton Matasina (korban) pada Sabtu, 2 September 2023, di JL Raya Oemasi, RT 006, RW 003, Titik Koordinat -, Lifuleo, Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. NTT. Foto/Dance Henukh

Rote Ndao,Sulutnews.com – Polres Rote Ndao telah menggelar perkara dan memulai penyidikan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Lifu Leo, JAF, terhadap korban Nilton Matasina. Kepala Reserse Polres Rote Ndao, AKP Andri Robinson Fanggidae, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya hari ini,Selasa 31 Oktober 2023 via wats app

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan setelah digelar perkara. Proses ini dimulai setelah menerima Laporan Polisi (LP) dengan nomor STPL/62/IX/2023/SPKT/RES RND/NTT di Polres Rote Ndao. LP tersebut menjadi dasar untuk memulai langkah hukum terhadap Kepala Desa Lifu Leo.

Sebelum nya Kepala Kepolisian Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono, membenarkan tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ini dan memberikan keadilan kepada korban. Ia juga menggarisbawahi bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Jeky Adolof Faah (JAF) telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini setelah gelar perkara. Ia akan segera dihadapkan kepada penyidik Polres Rote Ndao untuk proses lebih lanjut. Harapan masyarakat pun terpaut pada proses hukum ini, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan kasus ini akan menjadi peringatan bagi semua bahwa tindakan kekerasan tidak memiliki tempat di masyarakat.

Reporter : Dance Henukh,

Artikel ini telah dibaca 731 kali

Baca Lainnya

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Trending di Asahan