Rote Ndao,Sulutnews.com – Bagian Ditreskrimum Polda NTT telah menginformasi kepada media ini pada hari Sabtu, 16 September 2023, terkait ajukan laporan yang di laporkan oleh Profesor Yusuf L. Henuk, Ph. D di Polda NTT.
Kasubdit I Kamneg di Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Okto Wadu Here, mengakui adanya laporan yang diajukan oleh Profesor Yusuf L. Henuk, Ph.D sebagai Pelapor pada beberapa hari yang lalu.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP terkait tuduhan penghinaan terhadap Pelapor oleh Terlapor lewat media YouTube dan Facebook.
Pelapor, Profesor Yusuf L. Henuk, Ph.D telah datang ke Polda NTT untuk melaporkan dugaan terhadap terduga Terlapor, Soudi Lian. Laporan ini telah diberi nomor Laporan Polisi LP/B/302/IX/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan diterima pada tanggal 13 September 2023 pukul 09.39 Wita di SPKT Polda NTT.
Pasal yang digunakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 310 dan 311, menyangkut dengan penghinaan terhadap Pelapor sebagai Guru Besar satu-satunya di Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) Kabupaten Rote ndao oleh Terlapor lewat media YouTube dan Facebook.
Selain itu, masih ada laporan , bahwa mantan Bupati Rote Ndao dan Ibu Bupati Rote Ndao juga merencanakan untuk melaporkan peristiwa terkait ke Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus Polda NTT.”Jelas Octo Wadu.
Reporter:Dance Henukh