Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Hukrim · 14 Agu 2025 16:18 WITA ·

Kasus Hilangnya Ibu Menyusui Picu Kekhawatiran: PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Bertindak


Kasus Hilangnya Ibu Menyusui Picu Kekhawatiran: PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Bertindak Perbesar

Jakarta,Sulutnews.com – Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan Polres Jakarta Pusat, telah memicu kekhawatiran publik. Rina dilaporkan menghilang setelah dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan kuasa hukum. Ketua PPWI, Wilson Lalengke, dan Direktur LBH Digitek DKI Jakarta, Jurika Fratiwi, mendesak Kapolri untuk mengungkap keberadaan Rina dan menindak aparat yang terlibat.

Siaran pers yang diterima media ini Kamis, 14 Agustus 2025, dari Ketua PPWI, memaparkan kronologi kasus, reaksi tokoh nasional, dan hak-hak ibu menyusui.

Kronologi Kasus

– Rina ditahan Polres Jakarta Pusat terkait perkara perdata yang seharusnya tidak memerlukan penahanan.
– Rina dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan kuasa hukum.
– Setelah pertemuan terakhir, komunikasi dengan Rina dan suaminya terputus.

Reaksi Tokoh Nasional

Jurika Fratiwi, yang juga menjabat sebagai Advokasi dan Konsultasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kadin Indonesia, menyatakan keprihatinannya atas tindakan Polres Jakarta Pusat. “Kami sangat prihatin dengan hilangnya Rina. Tindakan penahanan dalam perkara perdata dan dugaan pemaksaan pencabutan kuasa hukum adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanis dan presisi. “Jika seorang ibu menyusui ditahan dalam perkara perdata dan kemudian menghilang, di mana letak humanis dan presisinya Polri? Kapolri harus turun tangan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.

Hak Ibu Menyusui

Ibu menyusui memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 KUHAP. Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan, dan alasan kemanusiaan sering kali menjadi pertimbangan penting dalam kasus ibu menyusui.

Kasus Rina menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ibu menyusui dan perlunya penegakan hukum yang adil dan manusiawi. PPWI dan LBH Digitek DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi Rina dan keluarganya.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,023 kali

Baca Lainnya

Akankah Penyelundupan Sianida di Perbatasan Sangihe-Filipina Berakhir?

25 September 2026 - 15:27 WITA

Myanmar Resmi Bergabung dalam Asia Mini Football Championship 2027 di Jakarta

22 September 2026 - 21:12 WITA

Santri Championship 2026 Tetapkan Batas Usia Pemain Kelas 10–11, Delapan Provinsi Siap Bertanding

17 September 2026 - 23:41 WITA

Liga Santri 2026 Terapkan Aturan Ketat: Pemain Profesional Terancam Dicabut Gelarnya

8 September 2026 - 14:19 WITA

322 Personel Polri Turun ke Empat Provinsi, Perkuat Edukasi Cegah Karhutla

8 September 2026 - 10:03 WITA

Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau, Kapolri Perintahkan Jajaran Siaga Bantu Warga

8 September 2026 - 09:15 WITA

Trending di Jakarta