Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 5 Mar 2024 07:38 WITA ·

Kasus Dugaan Perbuatan Tercela Terhadap Anak di Lobalain, Polisi Pangil Dua Saksi dan Korban


Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

NTT.Rote Ndao,Sulutnews.com – Humas Polres Rote Ndao Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, dihubungi media ini, via wats app, senin (5/3/2024) mengatakan untuk kasus kuli Aisele, sampai saat ini juga masih dalam tahap penyelidikan, dimana sudah diperiksa 2 saksi dan 1 korban. untuk para terlapor yang 4 orang sudah diberikan undangan atau panggilan untuk di BAP/periksa namun sampai saat ini belum datang menghadap, nanti akan diberikan surat undangan/panggilan ulang.

Sebelumnya diberitakan, kasus di Desa nemberala sampai saat ini juga masih dalam tahap penyelidikan dimana sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan 3 saksi lainnya.

Belum ada penetapan tersangka, dan dalam Waktu dekat dijadwalkan pada minggu depan akan dilakukan gelar perkara atas kasus ini.

Hari Ini, Senin 19 Februari 2024, terjadi kasus percabulan terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao. Korban yang merupakan seorang pelajar berinisial PK menjadi sasaran dari seorang laki-laki berinisial AK.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP kronologis kejadian bermula saat terlapor, AK, mengajak korban ke dalam kamar untuk dimijit. Namun, setelah beberapa menit, terlapor tiba-tiba memegang tangan kanan korban dan membawanya ke tempat tidur, serta mencoba melakukan tindakan percabulan.

Korban yang merasa terancam akhirnya berhasil melarikan diri keluar dari kamar dan bersembunyi di halaman depan rumah terlapor. AK, kemudian keluar dari rumah dan mengajak korban ke laut, tetapi korban menolak dan tidak mengikuti ajakan tersebut.

Setelah beberapa menit berlalu, terlapor meninggalkan lokasi dan korban memilih untuk kembali ke dalam rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, Sdr. AK, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat.

“Betul laporan sudah kami terima, akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Untuk perkembangannya nanti kami sampaikan kembali,” kata Anam

Kepolisian Resort Rote Ndao kepada Media ini Sabtu 24 Februari 2024 meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi korban.

Reporter: (Dance Henuk)

Artikel ini telah dibaca 1,066 kali

Baca Lainnya

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Nale Sanggu: Kisah Legendaris Rote yang Kini Terbit dalam Buku

28 April 2026 - 21:55 WITA

Bupati Rote Ndao Resmi Launching E-Retribusi Pelayanan Kebersihan

28 April 2026 - 21:27 WITA

Bupati Rote Ndao Lantik 9 Pejabat Pratama

28 April 2026 - 17:25 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Trending di Hukrim