KAPOLRES MINSEL PIMPIN PRESS RELEASE KASUS PEMBUNUHAN TUKANG OJEK DI KECAMATAN AMURANG.
Minsel, Sulutnews.com —Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Press Release, Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH; memimpin pelaksanaan Press release pengungkapan kasus Pembunuhan tukang ojek yang terjadi di jalan Trans antara Desa Kilometer Tiga dan Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang.
Bertempat di ruang lobby Polres Minsel pada rabu (12/02/2025), dihadiri Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH; Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; Kasi Humas Iptu Paebang Gama dan wartawan media Biro Minsel.
Dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial RS (21) alamat desa Ranoako, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan korban RAM (52) warga Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek.
“Kasus Pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/10/II/2025/SPKT/polsek Amurang/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 05 Februari 2025, waktu kejadian pada hari selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 wita yang Bertempat di jalan Trans Sulawesi Desa Kilometer Tiga berbatasan dengan desa Ranoketang Tua, “ungkap Kapolres Minsel.
Dalam Press release ini terungkap bahwa kejadian pembunuhan dilatarbelakangi motif emosi tersangka karena korban menggoda tantenya. “Dari hasil pemeriksaan penyidik, kejadian berawal saat korban membawa penumpang perempuan SL yang adalah tante dari tersangka, arah Amurang menuju Desa Ranoako. Dalam perjalanan, SL ini digoda-goda oleh korban dengan kata-kata yang tidak sopan. Merasa takut, SL menyuruh berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan untuk mengambil uang,” terang Kapolres.
Perempuan SL (tante dari tersangka) kemudian menceritakan kepada perempuan ST (pacar tersangka); selanjutnya keduanya menceritakan hal tersebut kepada tersangka.
Merasa emosi, tersangka RS kemudian mengajak seorang temannya untuk mengejar tersangka. Saat menemukan tersangka di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, dibagian dada dan kaki.
“Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke arah Bolsel, kemudian Manado dan menyerahkan diri di Polsek Tikala, selanjutnya dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel,” tambah Kapolres.
Adapun, dalam pelariannya di wilayah Kabupaten Bolsel, tersangka sempat membuang babuk Sajam pisau badik, namun babuk tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minsel berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bolsel.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkas Kapolres Minsel. (Sel)