Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 7 Agu 2024 21:20 WITA ·

Kapolda NTT Tegas Memantau Kasus Tambang Ilegal di Rote Ndao : Tindak Lanjut atas Dugaan Pemungutan Pajak Ilegal oleh Pemkab


Kapolda NTT Tegas Memantau Kasus Tambang Ilegal di Rote Ndao : Tindak Lanjut atas Dugaan Pemungutan Pajak Ilegal oleh Pemkab Perbesar

Kupang,Sulutnews.com – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mendapat apresiasi atas langkah aktifnya dalam memantau sejumlah kasus hukum yang terjadi di wilayah NTT lebih Kususnya di Kabupaten Rote Ndao.

Salah satu kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah tambang ilegal di Kabupaten Rote Ndao, yang diduga telah lama dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao.

Ironisnya, Pemkab diduga memungut pajak dari hasil pengrusakan alam di Rote Ndao. Meski demikian, Polres Rote Ndao hingga kini tidak menunjukkan tindakan konkret dalam mengusut kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Rabu, 7 Agustus 2024, melalui pesan WhatsApp, Kapolda NTT merespon positif dengan singkat. “Lagi di cek,” ujar Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menandakan tindak lanjut atas kasus tambang ilegal di Kabupaten Rote Ndao.

Pakar Hukum Pidana Undana: Pemungutan Pajak dari Tambang Ilegal di Rote Ndao adalah Tindakan Pidana

Dr. Aksi Sinurat, pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, menegaskan bahwa tindakan pemungutan pajak terhadap tambang galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao, meskipun didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda), merupakan pelanggaran hukum dan termasuk tindak pidana.

Menurut Dr. Sinurat, tambang ilegal adalah kegiatan penggalian yang dilakukan tanpa izin resmi. Jika penambangan tersebut ilegal, maka setiap pungutan pajak yang diambil berdasarkan Perda juga menjadi ilegal. “Perbuatan-perbuatan ilegal itu, siapapun yang ada di dalamnya harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Tidak bisa mengklaim legalitas hanya karena adanya Perda jika penambangannya sendiri tidak sah,” tegas Dr. Sinurat.

Ia menambahkan, pihak yang memungut pajak dari kegiatan tambang ilegal sama-sama melakukan pelanggaran hukum. Dr. Sinurat juga menyayangkan adanya dugaan bahwa penegak hukum di Kabupaten Rote Ndao mungkin menerima sesuatu dari pihak tambang ilegal sehingga mereka membiarkan kegiatan tersebut berlangsung.

Desakan untuk Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Dr. Sinurat mengkritik keras dinas terkait yang bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dari pajak tambang ilegal. Ia menekankan bahwa semua pihak, termasuk penegak hukum, harus bertindak sesuai dengan aturan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau finansial.

Dalam konteks ini, Dr. Sinurat mengharapkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolri dan Kapolda NTT, untuk menindaklanjuti masalah ini dan memastikan pelaksanaan hukum yang konsisten di Kabupaten Rote Ndao. “Kita harus menegakkan hukum dengan konsisten dan tidak tunduk pada uang atau kepentingan pribadi,” tegasnya.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil

Penggunaan Perda untuk melegitimasi pungutan pajak dari tambang ilegal di Rote Ndao merupakan kesalahan besar yang harus segera ditangani oleh pihak berwenang. Diharapkan langkah tegas dari Kapolda NTT dan aparat terkait dapat mengakhiri praktik ilegal ini dan membawa keadilan bagi masyarakat serta lingkungan yang terdampak.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 2,077 kali

Baca Lainnya

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Merasa Kebal Hukum Tarik Motor yang Hampir Lunas, Konsumen Diarahkan Kredit Baru Pakai Nama Orang Lain

20 Mei 2026 - 16:04 WITA

Trending di Internasional