Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Hasil SPI Tahun 2023 dan Mekanisme SPI Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Rabu(15/05/24)
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Suci G. Ramadhan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Adrian Nugroho, dan Kepala Urusan Kepegawaian, Tio A. Ambarita.
Kegiatan dibuka oleh Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ibu Ika Yusanti
dalam sambutannya, Ika Yusanti menyampaikan bahwa SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Intelijen dan Pengembangan KPK yang bertujuan untuk memetakan resiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, serta mengukur efektifitas pencegahan korupsi di setiap kementerian lembaga dan BUMN untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.
“Ini adalah implementasi dari rencana aksi atau peta jalan dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dimana Pemerintah bercita-cita ingin mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dengan sasaran tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.” Ucap Ika Yusanti
Kementerian Hukum dan HAM turut mendukung tercapainya program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia salah satunya dengan ikut serta dalam Survey Penilaian Integritas yang dilakukan oleh KPK.
(Tzr)







