Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Hukrim · 20 Mei 2025 17:06 WIB ·

Kajari Kaur Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2023


Kajari Kaur Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2023 Perbesar

Kaur,Sulutnews.com – Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : Print-01/L.7.16/Fd.2/2025 tanggal 22 Januari 2025 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas pada secretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.

Telah terpenuhi alat bukti dan menetapkan 4 (empat) orang Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : TAP-01/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-02/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-03/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-04/L.7.16/Fd.2/05/2025
tanggal 20 Mei 2025 yaitu :
1. Sdr. ARS Selaku Pengguna Anggaran;
2. Sdr. HLM Selaku PPK-SKPD;
3. Sdr. AP selaku PPTK;
4. Sdr. RO selaku PPTK.
Dengan kasus posisi sebagai berikut :

Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kaur mengelola anggaran berdasarkan DPA Nomor : DPPA/B.1/4.02.0.00.0.00.0000/001/2023 tanggal 14 November 2023 nilai anggaran Rp21.893.045.470,- (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).

Bahwa Sdr. ARS selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Sdr. HLM selaku PPK-SKPD, Sdr. AP dan Sdr. RO selaku PPTK dalam mengelola anggaran perjalanan dinas sebesar tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dikarenakan sekira awal tahun 2023 para kepala bagian dan juga para PPTK, Para Subkoordinator dan Bendahara serta Pejabat Penatusahaan Keuangan diundang rapat oleh Sdr. ARS, dalam rapat tersebut Sdr. ARS menyampaikan dan memerintahkan dalam tahun anggaran 2023 kepada para pengelola keuangan termasuk kepada PPTK untuk menyiapkan dana kebijakan, yaitu untuk keperluan yang tidak teranggarkan.

Dana kebijakan tersebut, salah satunya diambil dari kegiatan belanja perjalanan dinas fiktif yang dikumpulkan kepada Sdr. ARS melalui bagian keuangan.
Bahwa cara Sdr. AP dan Sdr. RO selaku PPTK memenuhi kebijakan tersebut yaitu dengan adanya pakai nama pelaku perjalanan dinas yang menggunakan nama-nama ASN dan Honorer pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur sebagai pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan perjalanan dinas tidak sepenuhnya sesuai bukti pertanggungjawabannya (fiktif).

Bahwa Sdr. ARS Bersama-sama dengan Sdr. AP dan Sdr. RO untuk memenuhi akomodasi hotel meminta Sdr. RN untuk mendirikan Perusahaan agen travel dan setelah Perusahaan berdiri kemudian melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. EPM dan CV. TMT untuk menerbitkan innvoice fiktif dengan mekanisme pemesanan yaitu dengan mengirimkan Surat Perintah Tugas kepada Sdri. RR untuk selanjutnya dicari dan dipersiapkan kamar sesuai harga yang ditentukan, bahwa terhadap akomodasi yang dipesan (hotel) tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang

dipertanggungjawabkan melainkan sebagian pelaksana perjalanan dinas menginap di hotel lain kemudian untuk pembayaran karena sudah ditransfer ke Sdri. RR, sehingga cash backnya ditransfer ke pelaksana perjalanan dinas.

Bahwa Sdr. ARS Bersama-sama dengan Sdr. RO dan Sdr. AP memerintahkan beberapa pegawai yang digunakan Namanya dalam surat tugas perjalanan dinas untuk membuat rekening baru yang kemudian ATM dan buku tabungan tersebut dikuasai oleh bagian keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur.

Bahwa Sdr. ARS maupun Sdr. RO, Sdr. AP dan Sdr. HLM tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur sehingga berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Akuntan Publik terdapat kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp11.029.864.730,- (sebelas miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).

Bahwa dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo sebesar Rp2.000.571.398.

Artikel ini telah dibaca 1,566 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Warga Pekan Baru Riau Ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan Bawa sabu seberat 40 kg Terancam Hukuman Mati

5 Juni 2025 - 23:15 WIB

Inspektorat Rote Ndao Percepat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Dinas P3AP2KB dengan Penyerahan LHP Pertama dan Kedua

3 Juni 2025 - 22:15 WIB

Polres Asahan Tangkap Kepala Desa Tinggi Raja Sedang Bermain Judi Kartu Bersama Beberapa Warga

1 Juni 2025 - 23:33 WIB

Polisi Rote Ndao Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal: Tidak Ada Toleransi!

30 Mei 2025 - 21:04 WIB

Aniaya Pasangan Kumpul Kebo, Oknum Pegawai Lapas Ba’a MAD Dipolisikan

29 Mei 2025 - 00:32 WIB

Tragedi di Kos-Kosan: Oknum Sipir Lapas Ba’a Aniaya Pasangannya

28 Mei 2025 - 23:48 WIB

Trending di Hukrim