Manado, Sulutnews.com – Kepala Dinas Infokom Persandian dan Statistik ( DIKPS) Pemda Sulut Steven Liow S.Sos.MM mengatakan, proses kerjasama media tahun 2025 bersama Pemda Sulut wajib mengikuti Rekomendasi Evaluasi Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) agar tidak menjadi temuan pada pemeriksaan Tahun 2026 nanti “Hal tersebut dikatakan Kadis DIKPS Sulut Steven Liow S.Sos MM kepada wartawan Minggu (18/5) malam.
Menurut Kadis Steven Liow Saat ini kita tahu bersama Pengelolaan kerjasama media telah menjadi sorotan publik bahkan ada LSM menduga Dinas Kominfo Provinsi Sulut telah melakukan tindakan penyalagunaan kewenangan sehingga berindikasi Korupsi.

Foto – Media Online Sulutnews.com Sudah Terferifikasi Administratif dan Faktual
Berkaitan dengan itu maka saya selaku Kepala Dinas Kominfo wajib patuh pada regulasi artinya sesuai aturan, sekalipun pada pemeriksaan BPK-RI Tahun 2024 khusus APBD Tahun 2023 pada dinas kominfo tidak ada temuan dan juga tida ada rekomendasi sehingga apa yang dilakukan tahun 2024 pelaksanaan Kerjasama tidak banya berubah, dan sesuai regulasi, kami punya Standart operasional Prosedur yang sesuai regulasi dan semua perusahan media melalui verifikasi biro Barang dan Jasa ( LPSE ) yang selanjutnya dikelola oleh Bidan Komunikasi infomasi yang Bertanggung jawab mengelola kerja sama media” kata Kadis Kominfo.
Dikatakan sejak awal kita patuh pada regulasi dan ditahun 2025 ini dari hasil evaluasi kami diberi signal dalam tata kelola kerjasama media harus memiliki Pedoman atau Payung hukum agar tidak terjadi penyalagunaan kewenangan dan menverfikasi media yang benar-benar potensial untuk dikerjasamakan ,. Sekalipun tahun 2024 kominfo bekerjasama 99 media baik daerah maupun Nasional dengan Anggaran Rp 18 Miliar lebih.
Sehingga bagi kami sekalipun Tidak ada temuan merugikan negara kita sangat berhati-hati dalam melakukan kerjasama. Untuk itu saya berharap teman-teman wartawan dapat memaklumi kondisi ini dan kami telah mengajukan Permohonan kepada Pak Gubernur , untuk proses Pengajuan pergub Tata kelola Kerjasama media tahun 2025 , telah ditandatangani oleh pak Gubernur hari jumat minggu lalu dan hari Senin (19/5) dibahas untuk dikonsultasikan bersama biro hukum Melalui Tim dan Kebetulan saya ketua tim dan karo hukum sebagai Sekretaris tim akan konsultasikan ke Kanwil Kemenkum-Ham Prov Sulut selanjutnya akan di bawa ke kemendagri dan setelah itu disahkan oleh Gubernur dan dengan demikian kerjasama bisa dilakukan.

Foto – Kadis DIKPS Sulut Steven Liow S.Sos MM ( Kiri) dan Staf Saat Mendatangi Kantor Dewan Pers di Jakarta
Kadis berharap cepat tuntas Pergub ini karena merupakan Payung hukum ini akan memperkuat dalam regulas pada media yang bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi sulawesi utara. Karena akan secara detail mengatur Proses kerĵasamanya yang berawal dari Permohonan kerjasama , Perusahan terdaftar pada e-katalog Versi 6 selanjutnya terverifikasi Dewan Pers dan syarat ketetuan lainnya termasuk uji faktual yang akan terverifikasi pada bidang kominfo DKIPS Prov Sulut.
Kadis menambahkan pihaknya berhati hati sekali karena ini yang negara jangan sampai kita salah bayar dan proses tidak sesuai ketentuan. Ini yang membahayakan apabila regulasi ini dilanggar maka kita bisa kena sangsi Korupsi karena penyalagunaan kewenangan ” kata Steven Liow. Tahun lalu ada 99 media 80 diantaranya tidak terverikasi dengan Dewan Pers.(Fanny)