Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

News · 5 Jan 2023 00:55 WIB ·

Kades Tesabela Nekat Hapus Nama Penerima BLT sepihak, Warga Adukan Ke LBH


Foto : Obet Liu, warga masyarakat Desa Tesabela Kabupaten kupang , kupang Barat di dampingin oleh Ibu Nita dari LBH Surya NTT. Perbesar

Foto : Obet Liu, warga masyarakat Desa Tesabela Kabupaten kupang , kupang Barat di dampingin oleh Ibu Nita dari LBH Surya NTT.

NTT,Sulutnews.com –  Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang NTT, Tahun 2022, sebanyak 121 Orang dan selama ini memenuhi syarat dan menerima tahap 1 hingga Tahap 3, namun sayangnya tahap 4, sebanyak 60 orang tidak diundang oleh mateos Daffa kades Tesabela tanpa alasan yang jelas.

Yang lebih menyakitkan lagi, para penerima diganti dengan tim sukses kepala desa, bahkan sebagian dari penerima adalah warga yang mampu aliaa tidk pantas menerima.

Menurut Perwakilan masyarakat Obet Liu kepada media ini, mengatakan Sejak tanggal 22 Desember 2022 ketika pembagian BLT tahap 4 , itu nama-nama penerima yang selama ini dari tahap 1 sampai tahap 3 itu tidak menerima, padahal masyarakat berhak menerima tahap ke-4 tetapi setelah pembagian nama-nama yang terima sejak dari tahap 1 sampai tahap 3 ini tidak di undang untuk menerima bantuan BLT di kantor Desa.

Sehingga masayarakat pertanyakan, Kenapa nama-nama masyarakat ini tidak di undang untuk ikut menerima padahal pencairannya pada waktu itu tepat pada tanggal 22 Desember 2022 imbuh obet

Lebih lanjut kata Obet warga tak tinggal diam Mempertanyakan  ke pihak kepala Desa Mateos Dafa sebagai Kepala Desa di Desa Tesabela.

Namun Mateos Dafa Kepala Desa Tesabela memberikan suatu pernyataan bahwa “Kalau mau lapor kemana saja silahkan lapor , saya akan tanggungjawabkan karena saya tidak akan membagikan nama-nama ini sebagai calon penerima “.Ucap obet menirukan ucapan Kepala Desa Tesabela Mateos Dafa.

Ia mengaku kesal bagaimana tidak, sejak tahun 2022 tahap pertama sampai tahap ke-3 masyarakat menerima bantuan BLT yaitu nama-nama yang tidak tercantum di tahap ke-4 ini.

Pertanyaan kami kemanakah nama-nama yang menerima bantuan BLT ini ,dan siapakah pengganti nama-nama ini apakah Kepala Desa atau pihak yang lain seperti RT dan Dusun.

Karena itu kami melaporkan permasalahan ini ke Kepala Desa tetapi Kepala Desa menyuruh masyarakat supaya melapor kemana saja silahkan untuk melapor.

Karena kades tidak tantang masyarakat, sehingga para korban langsung melaporkan hal ini ke pihak kecamatan dalam hal ini  Camat Kupang Barat dan ketua badan BPMD Kabupaten Kupang pada tanggal 23 Desember 2022. Tetapi sayangnya sejauh ini belum ada tanggapan atau tindakan bahkan respon dari pihak kecamatan kupang Barat , maupun pihak Dinas BPMD kabupaten kupang.

Foto : Mateos Dafa, Kepala Desa Tesabela Kabupaten Kupang Barat

Oleh karena itu sebagai masyarakat kata Oebt mendatangi lembaga hukum untuk meminta perlindungan hukum,para korban mendatangi ke LBH Surya NTT untuk meminta perlindungan secara hukum, Yang menjadi korban dalam hal ini kurang lebih 60 orang, daftar penerima 121 orang .maka kami datang ke badan perlindungan hukum untuk bisa membuahkan harapan kami , melalui LBH Surya NTT untuk bisa menindaklanjuti laporan yang kami adukan terkait kades tesabela mateos dafa.” Jelas Obet Liu.

Dikonfirmasi terpisah Kepala LBH Surya NTT Nita membenarkan  bahwa saudara  Obed Liu  melakukn pengaduan dari masyarakat khususnya di Desa Tesabela Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.

Terkait dengan dana BLT yang tidak di terima kembali oleh masyarakat karena sebelumnya pada tahap 1 sampai tahap 3 sudah di terima.

Sedangkan pada tahap yang ke-4 pada bulan Desember ini tepatnya pada tanggal 22 Desember 2022 dari 121 Nama tidak menerima kembali seperti pada tahap-tahap sebelumnya.

Sehingga salah satu warga datang ke LBH Surya NTT untuk mengkonsultasikan sekaligus meminta perlindungan hukum dari lembaga kami sehingga atas pengaduan itu saya sebagai ketua LBH Surya NTT kami akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat .

Langkah hukum yang kami ambil yaitu kami akan mengadukan atau membuat laporan polisi di Polsek atau langsung ke Polres Baubau di wilayah hukum Kabupaten Kupang terkait dengan laporan masyarakat.

Kami juga merasa heran dan mempertanyakan juga kemana uang tersebut apakah di pakai ataukah digelapkan  dana bantuan BLT ini oleh Kepala Desa Mateos dafa ataukah memang ada penerima lain yang sebetulnya namanya tersebut tidak tercantum dalam nama-nama tersebut.

Kami juga akan menelusuri hal ini juga tetapi dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti dan akan segera membuat laporan polisi.

Harapan saya semoga dalam waktu dekat semua bisa terungkap dan dugaan pengelapan dana BLT ini bisa segera di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.” Tegas Wanita yang biasa di sapa Nita.

Matheos Dafa Kepala Desa Tesabela Kabupaten Kupang yang di Konfirmasi Redaksi ini Selasa 03- 01- 2023 Melalui Nomor Whatsapp vc namun Mateos Mengatakan sebentar saya kontak bali ya?. ” Sebentar saya kontak balik ya karena sedang ada tamu, hingg berita ini di turunkan Mateos dafa Kepala Desa belum juga kunjung telpon balik ke Redaksi.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,332 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gebrakan Besar di Basis Lawan : Kampanye Paket Ita Esa Menggoyahkan Dominasi Tiga Periode

6 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Ketua MUI Rote Ndao Ahmad Kiah Klarifikasi Soal Nama Terdaftar di KPU Menjadi Jurkam Paket Calon Bupati

4 Oktober 2024 - 05:34 WIB

95 Senator Pilih Sultan Najamudin Nahkodai DPD

2 Oktober 2024 - 07:00 WIB

Anggota DPRD Rote Ndao Yosia Adrianus Lau, Tanggapi Polemik di Media Sosial Terkait Tenaga Honorer

30 September 2024 - 22:53 WIB

INNS Bukan Organisasi Politik, dan Tidak Terlibat Mendukung Calon

28 September 2024 - 20:06 WIB

PJ Bupati Rote Ndao Segera Tindak Tegas Perbuatan PJ Kades Oeseli

25 September 2024 - 19:24 WIB

Trending di NTT