Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bolmut · 6 Mei 2025 09:22 WITA ·

Jaminan Fidusia & Lawan Deb Colector Abal-Abal


Jaminan Fidusia & Lawan Deb Colector Abal-Abal Perbesar

Harus Ada Jaminan Fidusia


“Jangan Asal Tarik, Ini Syarat-syarat Debt Collector Eksekusi Dengan Jaminan Fidusia !”

Bolmut, Sulutnews.com – Ada beberapa hal yang harus dipenuhi debt collector ketika menjalankan tugasnya, di antaranya wajib membawa sejumlah dokumen termasuk sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK. Selasa (06/05/2025).

Persoalan eksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan bermotor menjadi perhatian publik khususnya saat pandemi Covid-19.

Beragam pemberitaan di media massa terjadi kericuhan saat penarikan objek jaminan fidusia melibatkan perusahaan pembiayaan atau leasing, petugas penagih atau debt collector dengan konsumen sebagai debitur.

Kondisi tersebut yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.

MK telah menegaskan bahwa eksekusi berdasarkan ketetapan pengadilan negeri sebagai alternatif yang dapat diambil perusahaan leasing jika debitur menolak menyerahkan sukarela dan merasa tidak wanprestasi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dari persoalan tersebut mengenai prosedur eksekusi objek jaminan fidusia.

Perusahaan leasing menggunakan pihak ketiga sebagai debt collector untuk mengeksekusi objek tersebut. Sayangnya, saat penagihan tersebut berisiko memunculkan penolakan debitur sehingga terjadi konflik fisik.

Penting bagi setiap pihak memahami peraturan soal penggunaan debt collector tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

Pihak OJK menyampaikan aturan tersebut menjadi acuan dalam penggunaan debt collector oleh perusahaan pembiayaan. (Baca: BPKN: Putusan MK Terkait Sita Jaminan Fidusia Berikan Kepastian Hukum)

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. OJK menerangkan penagihan adalah segala upaya yang dilakukan perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur membayar angsuran dalam hal debitur wanprestasi.

Dalam proses penagihan, debt collector tersebut wajib membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia.

Selain itu, petugas penagih wajib membawa sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” jelas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

Terhadap penagih yang melanggar ketentuan, OJK akan menindak tegas terhadap perusahaan pembiayaan tersebut. OJK memberi sanksi kepada perusahaan pembiayaan berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector wajib memastikan memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan saat proses penagihan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 sudah tepat dalam memberikan kepastian hukum, serta menempatkan kedudukan hukum yang seimbang antara Kreditur (Pelaku Usaha) dan Debitur (Konsumen).

“Artinya, apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) dan Debitur keberatan atas menyerahkan secara sukarela benda sebagai objek dari jaminan fidusia, Kreditur wajib melaksanakan eksekusi jaminan fidusia melalui penetapan Pengadilan Negeri,”

Banyak yang bertanya; Apakah debt collector bisa dilaporkan ke polisi?

Ya, debt collector bisa dilaporkan ke polisi jika melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti kekerasan, ancaman, atau penyitaan barang secara paksa. Tindakan-tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP yang relevan, seperti Pasal 362 (pencurian), Pasal 365 (perampasan), atau pasal penganiayaan.  *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,315 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades Huntuk OFK & Operator Desa Penyedia Kegiatan FU Jadi Tersangka Penyalagunaan ADD/DD

22 Juli 2026 - 14:24 WITA

Kawin Masal; Gubernur Sulut YSK Menjadi Saksi Pengantin Pria & Pengantin Perempuan Kepala BKKBN Provinsi Sulut

21 Juli 2026 - 16:47 WITA

Prosesi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira Pertama Di Polres Bolmong Utara

21 Juli 2026 - 15:09 WITA

Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H, Dimutasi Dari Ketua PT Kalsel Menjadi Ketua PT Jawa Tengah

15 Juli 2026 - 11:01 WITA

Kejuaraan Dunia FIFA 2026 : Prediksi Inggris vs Argentina

14 Juli 2026 - 13:11 WITA

Gelar Malam Pisah Sambut Kapolres, Bupati Sirajudin Lasena Berharap Kolabrasi dan Sinergitas Terus Terjaga

11 Juli 2026 - 19:39 WITA

Trending di Bolmut