MANADO, Sulutnews.com – Himbauan Bawaslu melalui surat edaran bahwa mulai tanggal 3 November 2023 akan ada penertipan Baliho, langsung ditindak lanjuti oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Minahasa Tenggara James Sumendap dengan menginstruksikan kepada seluruh pengurus hingga simpatisan PDIP untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pinggir jalan protokol.
“PDIP adalah partai yang taat aturan sehingga dengan adanya aturan KPU yang membatasi pemasangan alat peraga kampanye dari partai politik dan caleg itu wajib ditaati, sebab pelanggaran dari aturan tersebut akan merugikan partai dan caleg itu sendiri,” kata Sumendap.
Juga Mantan bupati Mitra dua peridoe itu menegaskan, baik itu pengurus DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting dan seluruh simpatisan segera menertibkan semua APK.“Semua Baliho yang dipasang dijalan – jalan protokol juga diberbagai media sosial sebelum ada teguran dari KPU dan Bawaslu sebaiknya kita lebih dahulu melakukan penertipan,” tegas Sumendap.
Langkah penertipan sebagai bentuk dukungan atas peraturan KPU sebab ketentuan itu bisa menekan penggunaan biaya kampanye bagi partai maupun caleg.“Sebagai partai penguasa, mari kita tunjukan taat kepada aturan yang ada,” ujar Sumendap sambil mengatakan, menarik simpati rakyat tidak mesti membagi-bagi uang kepada warga pemilih, melainkan bisa dengan kerja-kerja politik yang bisa mengundang simpati rakyat,” pungkas Sumendap yang pada Pileg 2024 kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPR-RI.(josh tinungki)