Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 24 Jun 2024 19:26 WIB ·

Hiskia Simarmata : Kasus Dugaan Penipuan Dan Penyerobotan Tanah oleh Karyawan BUMN, Jenzi Lukius Gasperz Dan Devit Alnabe Terus Berlanjut


Hiskia Simarmata : Kasus Dugaan Penipuan Dan Penyerobotan Tanah oleh Karyawan BUMN, Jenzi Lukius Gasperz Dan Devit Alnabe Terus Berlanjut Perbesar

NTT Kupang,Sulutnews.com – Laporan Kasus Penipuan atau Penyerobotan tanah milik Kristian Feoh, warga Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat, melalui kuasa hukumnya, Erwin Siregar, SH, MH., Refita Putri Haryadi, SH, MH., dan Iputu Wisnu Karma, SH., melaporkan Jenzi Lukius Gasperz, seorang karyawan BUMN, atas dugaan tindak pidana penipuan, penyerobotan tanah, serta pembuatan dan penggunaan surat palsu. Laporan ini diduga melanggar Pasal 378, 385, dan 263 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP, 25 Juni 2024.

Kasus ini telah laporkan ke Polda NTT dan diajukan ke Kanwil Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana Kristian Feoh berharap agar pihak Kepolisian POLDA NUSA TENGGARA TIMUR segera menyelesaikan masalah tersebut. Menurut laporan yang telah diterima oleh pihak Kanwil Pertanahan Nasional provinsi NTT, ada instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, yang memerintahkan pertanahan Kabupaten Rote Ndao untuk segera menyerahkan data-data tanah milik Kristian Feoh.

“Kita masih menunggu data-data tanah milik Kristian Feoh dari kantor pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Saat data ada, lansung kita akan sampaikan kembali,” ujar Kabid Lima Wisnu mewakili Kepala Kanwil, dengan senyum penuh optimisme.

Laporan dugaan penyerobotan tanah ini pertama kali diungkapkan Kristian Feoh kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dengan nomor laporan 170/ESA/Lap/V/2024. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Kristian Feoh telah menguasai sebidang tanah seluas 35.000 m² di Tanjung Solobana Say, Desa Mbueain, sejak tahun 1998. Namun, sekitar bulan Juli 2021, Jenzi Lukius Gasperz bersama David Alnabe mendatangi Kristian dengan niat membeli tanah tersebut. Setelah melalui negosiasi, disepakati secara lisan bahwa Kristian akan menjual 2 hektar tanah dengan harga 2 miliar rupiah, sementara sisa tanah tidak dijual.

Sementara itu, Kabid Lima KANWIL Pertanahan Provinsi NTT Wisnu menambahkan bahwa tindakan serius dan Instruksi dari Pak KANWIL tidak Main Main dan dari pihak Kakanwil Pertanahan Provinsi NTT sudah di disposisi untuk meminta laporan data dari Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ini merupakan upaya agar hak-hak atas tanah milik Kristian Feoh dapat dipastikan dan dilindungi secara hukum.

Kristian Feoh berharap agar pihak berwenang, khususnya Polda NTT, segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan yang sepatutnya.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,558 kali

Baca Lainnya

Kejari Rote Ndao Segera Pulbaket Dugaan Penggelapan Dana Anggur Merah dan Pekerjaan Dua Bendungan di Desa Limakoli

8 Februari 2025 - 13:52 WIB

Resmi DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

7 Februari 2025 - 23:36 WIB

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi

7 Februari 2025 - 15:22 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao Segera Menggelar Rapat Pleno Terbuka Menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

5 Februari 2025 - 11:57 WIB

Gajah Mati Tinggalkan Gading Harimau Mati Tinggalkan Belang, Masa Jabatan Pj Bupati Rote Ndao Berakhir Meninggalkan Luka Mendalam

1 Februari 2025 - 22:28 WIB

Hermes Killa,Jonatan Killa Ancam Wartawan Karena Tidak Terima Di Tulis, Mantan Terpidana Dan Menggelapkan Dana Anggur Merah

30 Januari 2025 - 23:06 WIB

Trending di Hukrim