Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 24 Jun 2024 19:26 WITA ·

Hiskia Simarmata : Kasus Dugaan Penipuan Dan Penyerobotan Tanah oleh Karyawan BUMN, Jenzi Lukius Gasperz Dan Devit Alnabe Terus Berlanjut


Hiskia Simarmata : Kasus Dugaan Penipuan Dan Penyerobotan Tanah oleh Karyawan BUMN, Jenzi Lukius Gasperz Dan Devit Alnabe Terus Berlanjut Perbesar

NTT Kupang,Sulutnews.com – Laporan Kasus Penipuan atau Penyerobotan tanah milik Kristian Feoh, warga Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat, melalui kuasa hukumnya, Erwin Siregar, SH, MH., Refita Putri Haryadi, SH, MH., dan Iputu Wisnu Karma, SH., melaporkan Jenzi Lukius Gasperz, seorang karyawan BUMN, atas dugaan tindak pidana penipuan, penyerobotan tanah, serta pembuatan dan penggunaan surat palsu. Laporan ini diduga melanggar Pasal 378, 385, dan 263 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP, 25 Juni 2024.

Kasus ini telah laporkan ke Polda NTT dan diajukan ke Kanwil Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana Kristian Feoh berharap agar pihak Kepolisian POLDA NUSA TENGGARA TIMUR segera menyelesaikan masalah tersebut. Menurut laporan yang telah diterima oleh pihak Kanwil Pertanahan Nasional provinsi NTT, ada instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, yang memerintahkan pertanahan Kabupaten Rote Ndao untuk segera menyerahkan data-data tanah milik Kristian Feoh.

“Kita masih menunggu data-data tanah milik Kristian Feoh dari kantor pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Saat data ada, lansung kita akan sampaikan kembali,” ujar Kabid Lima Wisnu mewakili Kepala Kanwil, dengan senyum penuh optimisme.

Laporan dugaan penyerobotan tanah ini pertama kali diungkapkan Kristian Feoh kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dengan nomor laporan 170/ESA/Lap/V/2024. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Kristian Feoh telah menguasai sebidang tanah seluas 35.000 m² di Tanjung Solobana Say, Desa Mbueain, sejak tahun 1998. Namun, sekitar bulan Juli 2021, Jenzi Lukius Gasperz bersama David Alnabe mendatangi Kristian dengan niat membeli tanah tersebut. Setelah melalui negosiasi, disepakati secara lisan bahwa Kristian akan menjual 2 hektar tanah dengan harga 2 miliar rupiah, sementara sisa tanah tidak dijual.

Sementara itu, Kabid Lima KANWIL Pertanahan Provinsi NTT Wisnu menambahkan bahwa tindakan serius dan Instruksi dari Pak KANWIL tidak Main Main dan dari pihak Kakanwil Pertanahan Provinsi NTT sudah di disposisi untuk meminta laporan data dari Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ini merupakan upaya agar hak-hak atas tanah milik Kristian Feoh dapat dipastikan dan dilindungi secara hukum.

Kristian Feoh berharap agar pihak berwenang, khususnya Polda NTT, segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan yang sepatutnya.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,641 kali

Baca Lainnya

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Trending di Asahan