NTT Kupang,Sulutnews.com – Laporan Kasus Penipuan atau Penyerobotan tanah milik Kristian Feoh, warga Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat, melalui kuasa hukumnya, Erwin Siregar, SH, MH., Refita Putri Haryadi, SH, MH., dan Iputu Wisnu Karma, SH., melaporkan Jenzi Lukius Gasperz, seorang karyawan BUMN, atas dugaan tindak pidana penipuan, penyerobotan tanah, serta pembuatan dan penggunaan surat palsu. Laporan ini diduga melanggar Pasal 378, 385, dan 263 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP, 25 Juni 2024.
Kasus ini telah laporkan ke Polda NTT dan diajukan ke Kanwil Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana Kristian Feoh berharap agar pihak Kepolisian POLDA NUSA TENGGARA TIMUR segera menyelesaikan masalah tersebut. Menurut laporan yang telah diterima oleh pihak Kanwil Pertanahan Nasional provinsi NTT, ada instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, yang memerintahkan pertanahan Kabupaten Rote Ndao untuk segera menyerahkan data-data tanah milik Kristian Feoh.
“Kita masih menunggu data-data tanah milik Kristian Feoh dari kantor pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Saat data ada, lansung kita akan sampaikan kembali,” ujar Kabid Lima Wisnu mewakili Kepala Kanwil, dengan senyum penuh optimisme.
Laporan dugaan penyerobotan tanah ini pertama kali diungkapkan Kristian Feoh kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dengan nomor laporan 170/ESA/Lap/V/2024. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Kristian Feoh telah menguasai sebidang tanah seluas 35.000 m² di Tanjung Solobana Say, Desa Mbueain, sejak tahun 1998. Namun, sekitar bulan Juli 2021, Jenzi Lukius Gasperz bersama David Alnabe mendatangi Kristian dengan niat membeli tanah tersebut. Setelah melalui negosiasi, disepakati secara lisan bahwa Kristian akan menjual 2 hektar tanah dengan harga 2 miliar rupiah, sementara sisa tanah tidak dijual.
Sementara itu, Kabid Lima KANWIL Pertanahan Provinsi NTT Wisnu menambahkan bahwa tindakan serius dan Instruksi dari Pak KANWIL tidak Main Main dan dari pihak Kakanwil Pertanahan Provinsi NTT sudah di disposisi untuk meminta laporan data dari Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ini merupakan upaya agar hak-hak atas tanah milik Kristian Feoh dapat dipastikan dan dilindungi secara hukum.
Kristian Feoh berharap agar pihak berwenang, khususnya Polda NTT, segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan yang sepatutnya.
Reporter: Dance Henukh