Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bolmut · 22 Jul 2024 20:41 WITA ·

Hari Anak Nasional 23 Juli 2024. Filosofi Logo dan Temanya


Hari Anak Nasional 23 Juli 2024. Filosofi Logo dan Temanya Perbesar


Bolmut, Sulutnews.com – Peringatan Hari Anak Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 44/1984, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Senin (22/07/2024).

Peringatan ini diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI).

Berdasarkan Pedoman Hari Anak Nasional (HAN) 2024, tema peringatan HAN ke-40 Tahun 2024 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Dalam tema tersebut ada enam sub-tema, di antaranya:

Tema Hari Anak Nasional 2024 :

Tema Peringatan Hari Anak Nasional ke-40 Tahun 2024 yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Hari Anak Nasional memiliki enam sub-tema, yakni:

1. Anak Cerdas, Berinternet Sehat.
Memastikan Anak Indonesia paham dan mampu memilah mana yang baik dan tidak baik, yang boleh dicontoh atau tidak, serta mencegah dampak-dampak buruk lainnya yang diakibatkan oleh pengaruh lingkungan digital dan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.

2. Suara Anak Membangun Bangsa.
Memberikan ruang anak menyampaikan pandangan dan pendapatnya untuk memastikan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungannya dapat dilaksanakan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

3. Pancasila di Hati Anak Indonesia.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan pengaruh-pengaruh yang ada, dapat mengancam cara pandang dan kondisi anak Indonesia. Dalam hal ini, anak-anak diajak dan diharapkan dapat semakin memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menjadi bagian dari nilai perjuangan yang harus ditanamkan dan diimplementasikan dalam kehidupan di tengah masyarakat.

4. Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor.
Membina keberanian dan kepemimpinan pada anak-anak Indonesia agar mereka berani memperjuangkan hak-haknya dan menjadi pelapor terhadap pelanggaran hak anak. Membangun kesadaran anak akan peran mereka sebagai agen perubahan dalam masyarakat.

5. Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting
Meningkatkan kesadaran orang tua dan pengasuh tentang pentingnya pola asuh yang mendukung perkembangan anak di era digital. Memberikan edukasi mengenai cara mendampingi anak dalam penggunaan teknologi, melindungi mereka dari dampak negatif digital dan memanfaatkan teknologi untuk memperkuat hubungan keluarga.

Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja Anak dan Stunting
Mengupayakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, perkawinan anak, pekerja anak dan stunting.

Membangun komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat dan keluarga untuk memastikan hak anak terpenuhi, anak tumbuh dengan sehat dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Filosofi Logo Hari Anak Nasional 2024 :

“Setiap tanggal 23 Juli momen hari istimewa untuk melindungi dan membina generasi muda sebagai penerus bangsa.”

Berikut ini makna logo peringatan Hari Anak Nasional ke-40 Tahun 2024 :

1. Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih.
Setiap anak, termasuk anak disabilitas, memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sang saka merah putih.

2. Warna Merah dan Putih.
Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat saling mendukung dalam melewati masa sulit.

3. Garis Berwarna Abu-abu.
Situasi perubahan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai potensi dan tingkat kerentanan anak yang tetap harus diupayakan pemenuhan hak dan perlindungannya. ***

Artikel ini telah dibaca 1,057 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Target Revisi UU Pemilu Rampung April 2027

24 April 2026 - 10:55 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Dorong Literasi Digital Lewat World Book Day 2026 di Bintauna

23 April 2026 - 12:27 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Ajak Warga Gunakan QRIS Bayar PBB-P2 2026

22 April 2026 - 13:41 WITA

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Bus DAMRI Hingga Saat Ini  Masih Melayani Penumpang Hingga ke Bolaang Mongondow Utara

21 April 2026 - 17:45 WITA

Penutupan Pendidikan & Pelatihan BCKS Telah Berakhir Siap Menjadi Calon Kepala Sekolah Berkompeten

17 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Advetorial