Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 22 Apr 2026 09:19 WITA ·

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota


Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski  Dialihkan Jadi Tahanan Kota Perbesar

KOTAMOBAGU – Kasus dugaan Penganiayaan menimpa Pengusaha Tambang, Agusri Lawan alias Gusri masih terus bergulir. kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kotamobagu dengan setatus terdakwa.

Kali ini majelis hakim mengubah status penahanan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Hal ini disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu bahwa PN Kotamobagu mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Gusri Lewan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan serta jaminan dari keluarga.

Julian menegaskan bahwa pihak kejaksaan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

“Prinsipnya kami menghormati setiap keputusan majelis hakim. Proses persidangan tetap berjalan dan JPU akan melaksanakan tugas sesuai tahapan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski tidak lagi ditahan di dalam rutan, Kejaksaan memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menjalankan fungsi penuntutan secara profesional hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Penuntutan akan terus dilakukan melalui pembuktian di persidangan, termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti sesuai prosedur hukum.

Meski demikian, perubahan status penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Diketahui Gusri Lewan sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Ia sebelumnya sempat ditahan sejak November 2025 sebelum akhirnya statusnya dialihkan oleh pengadilan.***

Artikel ini telah dibaca 948 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Salut Pelayanan SPBU Kotobangon//

2 September 2026 - 16:12 WITA

PBSI Kotamobagu Audiensi Wali Kota: Walikota Cup Bulu Tangkis Siap Digelar Oktober Mendatang

1 September 2026 - 17:42 WITA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I KUA- PPAS Perubahan 2026

29 Agustus 2026 - 13:31 WITA

Kapolres AKBP Abdul Kholik Turun Langsung Pantau Latihan Dalmas di Mapolres Kotamobagu

26 Agustus 2026 - 15:59 WITA

Kapolda Sulsel Kerahkan 1.425 Personel Jaga Kamtibmas

26 Agustus 2026 - 15:19 WITA

Dialog Kapolres Bolmong Utara Dengan Jurnalis Di Obyek Wisata Pantai Batupinagut Boroko Timur

22 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Trending di Bolmut