Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Kotamobagu · 22 Apr 2026 09:19 WITA ·

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota


Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski  Dialihkan Jadi Tahanan Kota Perbesar

KOTAMOBAGU – Kasus dugaan Penganiayaan menimpa Pengusaha Tambang, Agusri Lawan alias Gusri masih terus bergulir. kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kotamobagu dengan setatus terdakwa.

Kali ini majelis hakim mengubah status penahanan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Hal ini disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu bahwa PN Kotamobagu mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Gusri Lewan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan serta jaminan dari keluarga.

Julian menegaskan bahwa pihak kejaksaan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

“Prinsipnya kami menghormati setiap keputusan majelis hakim. Proses persidangan tetap berjalan dan JPU akan melaksanakan tugas sesuai tahapan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski tidak lagi ditahan di dalam rutan, Kejaksaan memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menjalankan fungsi penuntutan secara profesional hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Penuntutan akan terus dilakukan melalui pembuktian di persidangan, termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti sesuai prosedur hukum.

Meski demikian, perubahan status penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Diketahui Gusri Lewan sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Ia sebelumnya sempat ditahan sejak November 2025 sebelum akhirnya statusnya dialihkan oleh pengadilan.***

Artikel ini telah dibaca 943 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Misteri Pembunuhan Di Lokasi Tambang Emas Paku Selatan Terungkap, Istri Korban Jadi Tersangka

17 April 2026 - 11:46 WITA

Pemkot Kotamobagu Segera Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah Guna Pembinaan dan Pengawasan Daerah

13 April 2026 - 22:31 WITA

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Trending di Kotamobagu