Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Kotamobagu · 22 Apr 2026 09:19 WITA ·

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota


Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski  Dialihkan Jadi Tahanan Kota Perbesar

KOTAMOBAGU – Kasus dugaan Penganiayaan menimpa Pengusaha Tambang, Agusri Lawan alias Gusri masih terus bergulir. kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kotamobagu dengan setatus terdakwa.

Kali ini majelis hakim mengubah status penahanan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Hal ini disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu bahwa PN Kotamobagu mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Gusri Lewan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan serta jaminan dari keluarga.

Julian menegaskan bahwa pihak kejaksaan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

“Prinsipnya kami menghormati setiap keputusan majelis hakim. Proses persidangan tetap berjalan dan JPU akan melaksanakan tugas sesuai tahapan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski tidak lagi ditahan di dalam rutan, Kejaksaan memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menjalankan fungsi penuntutan secara profesional hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Penuntutan akan terus dilakukan melalui pembuktian di persidangan, termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti sesuai prosedur hukum.

Meski demikian, perubahan status penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Diketahui Gusri Lewan sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Ia sebelumnya sempat ditahan sejak November 2025 sebelum akhirnya statusnya dialihkan oleh pengadilan.***

Artikel ini telah dibaca 946 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amkei Kodim Nyaris Tumbangkan Bonawang FC, Score Berakhir 2-2

13 Mei 2026 - 19:30 WITA

Ribuan Peserta Hadiri Deklarasi Implementasi Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025

13 Mei 2026 - 16:25 WITA

HK Diperiksa Penyidik Polres Selama 3 Jam, Dugaan Penipuan Rp300 Juta

12 Mei 2026 - 21:05 WITA

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Menunjuk Teddy Pontoh Pimpin PAN Bolmong Utara 2025-2030

8 Mei 2026 - 22:08 WITA

Jangan Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Lapkot Samping Kodim Nanti Bakal di Tilang

7 Mei 2026 - 22:21 WITA

SABARMAS di Pasar Genggulang: Selain Keamanan, Warga Juga Keluhkan Masalah Sampah ke Kapolres Kotamobagu

6 Mei 2026 - 20:12 WITA

Trending di Kepolisian