Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 21 Feb 2023 04:32 WITA ·

Guntur: Help!! Pak Jokowi, Klien Saya yang Dulunya Korban Kini Dijadikan Terdakwa 


Guntur S.T Kumaunang, SH. Perbesar

Guntur S.T Kumaunang, SH.

MINAHASA|SULUTNEWS.COM MAJELIS Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Mariska Mandagi (33), kasus penganiayaan melalui kuasa hukumnya, Guntur S.T Kumaunang, SH.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Anita gigir dalam sidang putusan sela, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Senin (20/2/2023).

“Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima ,” kata Anita Gigir dalam persidangan.

“Lanjut Anita Gigir, Agenda Sidang selanjutnya bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, tutupnya.

Disisi lain, dari nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Mariska Mandagi melalui kuasa hukumnya, Guntur S.T Kumaunang,SH., mengatakan bahwa klien nya tersebut awalnya  adalah korban.

Ironisnya, setelah dilaporkan ke Polres Minahasa, sekarang ini kliennya malah menjadi terdakwa.

“Sudah ada putusan yang tetap, kalau pun ada keberatan dari lawan, kenapa tidak ajukan banding sesuai prosedur hukum, bukan dengan melaporkan perkaranya lagi ke Polisi,” cetus Guntur usai persidangan.

“Dan yang membuat kami bingung Polisi menerima laporan pelapor dan menetapkan tersangka kepada klien kami yang awalnya adalah korban, sehingga jaksa menahan klien kami.

Yang kami heran lagi, visum yang dijadikan alat bukti, ternyata tanpa laporan Polisi. “Apa bisa ada visum yang dijadikan alat bukti tanpa laporan Polisi.

Lebih lanjut dijelaskan Guntur, Dalam dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada menyebutkan saksi pendukung, selain saksi korban dan klien kami.

Sehingga saya juga bermohon, agar saksi pendukung tersebut dapat dihadirkan, hal ini supaya bisa dikatakan dapat menjamin kepastian hukum, tutur Guntur.

“Lagi saya tegaskan, klien kami adalah korban, apalagi sebagai single parents yang memiliki dua orang anak yang berusia sebelas tahun dan lima tahun, saat ini masih sangat membutuhkan pembiayaan dan kasih sayang dari ibunya yang dijadikan terdakwa.

Sehingga kami meminta, agar kiranya  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan semua lembaga terkait sampai ke Pak Presiden Ir. Joko Widodo untuk menolong melihat kasus ini dari sisi kemanusiaan dan keadilan hukum. “Mohon di bantu, atas bantuannya kami sampaikan terima kasih, ujar Guntur. (**/arp)

 

 

Artikel ini telah dibaca 5,166 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Ketua DPD ABPEDNAS Sulut Stevanus Liow: Kita Apresiasi Kedewasaan Demokrasi Sudah Berjalan Baik Dalam Pilhut di 129 Desa di Kabupaten Minahasa

18 Juni 2026 - 23:45 WITA

Sekda Minahasa Lynda Wantania: Pilhut di 129 Desa di Minahasa Berjalan Baik dan Aman, Partisipasi Pemilih Capai 95 Persen

18 Juni 2026 - 18:16 WITA

GKPI-USA Berbagi Kasih Salurkan Bantuan di Panti Asuhan Tondano dan Tomohon

17 Juni 2026 - 15:44 WITA

Pemda Sulut Berharap Pilhut Serentak di 129 Desa di Kabupaten Minahasa Rabu 17 Juni Berjalan Demokratis, Lancar Aman, Damai, 358 Calon Hukum Tua Siap Bertarung

16 Juni 2026 - 23:15 WITA

Sekda Minahasa Lynda Wantania : Pemilihan Hukum Tua Serentak di 129 Desa Rabu 17 Juni Siap Digelar, Panitia Harus Profesional, Netral dan Transparan

15 Juni 2026 - 23:54 WITA

Trending di Manado