Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 17 Mei 2025 15:46 WITA ·

Gaung Perang Terhadap Narkotika, Sat Opsnal Narkotika Polres Asahan Berhasil Menangkap Warga Aceh, Kurir Narkotika Antar Provinsi


Gaung Perang Terhadap Narkotika, Sat Opsnal Narkotika Polres Asahan Berhasil Menangkap Warga Aceh, Kurir Narkotika Antar Provinsi Perbesar

Asahan,Sulutnews.c0m – Perangi Narkotika bukan sebagai kata kata tapi telah dibuktikan,gimana kerjasama team yang baik dibawah komando Kasat Narkoba AKP Mulyoto yang sangat dekat dengan para awak media,telah berhasil menangkap seorang laki laki warga Aceh(48) sebagai kurir Narkotika antar Provinsi.
Sesuai Press realease Sabtu 17 /5/2025 pukul 10.00 wib di Mako Polres Asahan.Yang langsung dipimpin Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakapolres,Kabag OPS ,kasat Narkoba dan kasie humas Iptu P Sitorus.

Dalam paparannya Kapolres menyatakan kamis 8/5/2025 yang lalu , bahwa atas informasi masyarakat kepada personil Satnarkoba akan ada kurir Narkoba yang membawa Narkoba dari Tanjung balai tujuan Padang Provinsi Sumatera Barat,
Berdasarkan informasi team OPS narkoba gerak cepat menuju tempat yang diberikan .,tepat jam 21.00 wib ,team opsnal Narkoba melihat seorang pria dengan ciri yang diberikan , tepatnya di simpang kawat kecamatan Simpang empat menanti bus yang menuju ke Padang.

Selanjutnya team opsnal Narkoba menangkap tersangka dan dilakukan penggeledahan,Pada tersangka ditemukan 1 karung plastik kecil dan setelah dikeluarkan terdapat kemasan 3 bungkus plastik teh China warnah hijau merk PenWei.

Tersangka berinisial Mustafaruddin Warga Aceh, Usia 48 tahun.

Tersangka maupun barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu di boyong ke Mako Polres untuk dilakukan pengembangan.
Selain tersangka turut juga diamankan sebagai Barang bukti:

1. 3 bungkus plastik
Teh China warnah
Hijau diduga berisi
Sabu berat netto
3000 gram.
2. 1 unit Hp merk
OPPO.
3. 1 unit Hp merk
Vivo.
1 karung plastik war
nah putih.

Menurut Afdhal motif tersangka melakukan itu karena himpitan ekonomi sehingga tersangka mau menerima perintah dari seorang lelaki inisial A ( DPO) dengan upah Rp 15.000.000 ,dengan syarat setelah barang sampai di Padang maka akan di bayar.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,112 kali

Baca Lainnya

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 23:23 WITA

Polres Rote Ndao Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 - 09:24 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polda Sulut Terus Pantau SPBU Terkait Pengunaan Barkot dan Antrean Panjang Truk Yang Menyebabkan Kemacetan

27 Juni 2026 - 18:44 WITA

Tahun 2026 Kualitas Pelayanan Polri Meningkat Dari Pusat Hingga Daerah

26 Juni 2026 - 23:41 WITA

Trending di Jakarta