Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Sulut · 27 Mar 2023 21:41 WIB ·

Fakta Sidang Lokasi Pengadilan Negri Tondano Atas Sengketa Tanah Talete Dua, Mengungkap Hak Kepemilikan Wenny Lumentut Sesuai


Fakta Sidang Lokasi Pengadilan Negri Tondano Atas Sengketa Tanah Talete Dua, Mengungkap Hak Kepemilikan Wenny Lumentut Sesuai Perbesar

TOMOHON, Sulutnews. Com – Sidang lanjutan perkara perdata yang diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, kembali digelar Senin (27/3/2023), dengan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas tanah terletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok kepolisian Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon.

Pada Sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Nur Dewi Sundari SH, MH, didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, dan Steven Walukouw SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH.dihadiri pihak Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH dan para tergugat dan ikut tergugat yaitu Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut tergugat V.Fakta yang terungkap dalam sidang PS ini, pihak penggugat dalam ini Kuasa Hukum Heivy Mariska Agustina Mandang mampu membuktikan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan, dengan menjelaskan semua batas-batas tanah milik dari Penggugat Wenny Lumentut.

Terungkap bahwa tanah yang dibeli oleh Wenny Lumentut tidak ada hubungannya dengan pihak tergugat Olla Jouverzine Benu Cs. Sementara pihak tergugat nampak binggung menjelaskan batas-batas tanah yang mereka miliki.Fakta-fakta baru juga yang terungkap dalam sidang PS ini sebagai berikut;

1. Kalau bukti surat yang diajukan oleh pihak tergugat pada saat sidang pembuktian surat tidak sesuai dengan fakta di lapangan, di antaranya bukti tergugat yang diberitanda T.III-2 tentang AJB No. 122/2009 Talete Satu dengan penjual Daniel Kalalo dijual kepada Tergugat III dan bukti T.III-3 AJB No. 123/2009 Talete Satu terdapat perbedaan batas-batas, di mana pada kedua AJB tersebut batas sebelah Utara dahulu dan sekarang adalah wilayah Kepolisian Kakaskasen II, fakta dilapangan batas Utara dari objek sengketa tidak ada yang berbatasan dengan wilayah Kepolisian Kakaskasen II baik dahulu maupun sekarang Hal ini sesuai dengan keterangan pemerintah setempat, yang menyatakan bahwa objek sengketa sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Lindung dan Keluarga Kalalo. Selain itu jarak antara objek sengketa dengan Kakaskasen Dua harus melewati dua kelurahan yaitu Kakaskasen, Kakaskasen Tiga, kemudian Kakaskasen Dua.

2. Bahwa dalam sidang pembuktian Tergugat I memasukkan bukti surat yang diberitanda T.1-9 tentang screen shoot dari aplikasi SentuhTanahku, di mana dalam screen shoot tersebut terdapat gambar tanah dari Sertifikat Hak Milik No. 313 Talete Satu (hak milik atas nama Tergugat I, yang menjadi dasar klaim kepemilikan Tergugat I atas objek sengketa), tanpa menunjukan titik kordinat dari gambar tersebut atau menunjukan di mana lokasi dari gambar tersebut.Sementara pada saat sidang pemeriksaan setempat, kami selaku kuasa hukum penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk membuka aplikasi SentuhTanahku tersebut agar dapat terlihat di mana titik koordinat dari gambar yang dimasukkan oleh tergugat yang dijadikan sebagai bukti. Pada saat dibuka aplikasi SentuhTanahku, gambarnya sesuai dengan bukti screen shoot gambar yang dimasukan oleh Tergugat I dan juga diakui oleh Kuasa Hukum Tergugat I bahwa gambar yang diperlihatkan di aplikasi sesuai dengan bukti yang mereka masukkan dalam persidangan pembuktian surat. Akan tetapi berdasarkan gambar tersebut bisa dilihat titik kordinatnya, dan ternyata titik kordinat dari gambar tersebut bukanlah objek sengketa (yang berada di Mahawuniawuan, Talete Dua) melainkan berada di Wawo,” jelas Mandang Lanjut Mandang, fakta yang tiga terungkap dalam sidang pemeriksaan setempat yaitu

masih ada kejanggalan-kejanggalan lain yang ada pada saat pemeriksaan setempat mengenai bukti-bukti surat milik tergugat, yang nanti akan penggugat buktikan dalam persidangan.

4. Sedangkan bukti-bukti surat yang dimasukkan oleh penggugat pada saat sidang pembuktian surat, baik berupa AJB dan sertifikat batas-batasnya sesuai dengan fakta di lapangan. (josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 593 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Dukung Gerakan Anti Korupsi

7 Desember 2024 - 17:56 WIB

KPU Sulut : Pasangan YSK-Victor Raih Suara Terbanyak Pilkada 2024 Yakni 539.039

7 Desember 2024 - 14:50 WIB

Perayaan Menyambut Natal P/KB GMIM, Pnt Morrist Mantiri Ingatkan Lepas Perbedaan Sambut Suka Cita.

7 Desember 2024 - 13:12 WIB

Dewan Pimpinan Daerah Perindo Minsel Gelar Rapat Konsulidasi 

7 Desember 2024 - 01:16 WIB

Pleno Hari ke Dua Diwarnai Interupsi Saksi Paslon 02 Pertanyakan Tanggungjawab KPU Terkait Dugaan Kasus Saksi Hilang

6 Desember 2024 - 14:02 WIB

Sebanyak 204.078 Warga Sulut Tak Memilih di Pilkada Serentak Tahun 2024

6 Desember 2024 - 09:46 WIB

Trending di Manado