Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 3 Jul 2026 22:06 WITA ·

Fakta Kuat Gugatan Tanah Naibonat Modus Tipu Data Untuk Makan Hak Pemilik Sah


Fakta Kuat Gugatan Tanah Naibonat Modus Tipu Data Untuk Makan Hak Pemilik Sah Perbesar

Reporter: Dance Henukh

Sulutnews.com – Kupang, 3 Juli 2026 Gugatan yang diajukan Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc., Ph.D. lewat tim hukum ATKI & Partners ke PTUN Kupang bukan omongan kosong. Di baliknya tersimpan fakta hukum yang sangat kuat, membongkar jelas bagaimana hak tanah keluarga di Naibonat dicuri lewat rekayasa data dan dokumen palsu.

Berikut bukti nyata yang menjadi dasar gugatan:

TANPA DOKUMEN UTAMA WAJIB

Proses penerbitan sertifikat tidak dilengkapi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPHT) — dokumen pokok yang diwajibkan undang-undang. Tanpa ini, prosesnya sudah cacat sejak awal.

GUNAKAN DOKUMEN TIDAK SAH SEBAGAI PENGGANTI

Sebagai pengganti, dipakai Surat Pernyataan Tanah Sedang Dikuasai (SPTS) yang tidak ditandatangani dan tidak disahkan oleh Lurah Naibonat. Ini bukan dokumen resmi, melainkan kertas rekayasa semata.

MODUS “MAKAN HAK KORBAN”

Pihak yang mengajukan permohonan terbukti memanipulasi data, menyembunyikan riwayat kepemilikan turun-temurun, dan memalsukan tanda tangan pejabat demi meloloskan sertifikat atas nama @brmpkementan. Caranya jelas: menipu administrasi untuk menguasai tanah yang bukan haknya.

“Ini bukan kesalahan administrasi biasa, tapi modus terencana. Mereka sengaja menghilangkan dokumen wajib, membuat surat palsu, dan memutarbalikkan fakta hanya untuk ‘memakan’ hak milik keluarga kami. Semua bukti sudah kami susun rapi, tidak ada celah untuk dibantah,” tegas Prof. Henuk.

Ia menegaskan peluang menang sangat besar karena hukum tidak akan membenarkan kepemilikan yang lahir dari kebohongan.

“Kebenaran tidak bisa ditutupi selamanya. Dokumen palsu tetap palsu, data yang diputarbalikkan akan terbongkar. Kami yakin pengadilan akan membatalkan sertifikat itu dan mengembalikan hak kami yang telah dicuri lewat cara menipu ini,” pungkasnya.

FAKTA KUAT: TANAH DIAMBIL DENGAN CARA MENIPU Gugatan ke PTUN Kupang didasari bukti nyata:

Tidak ada SPPHT sebagai syarat utama
Pakai SPTS palsu tanpa tanda tangan Lurah
Data diputarbalikkan demi merebut hak milik keluarga Yusuf Saduk

“Ini modus makan hak milik sah korban lewat rekayasa dokumen. Bukti kami lengkap, hukum pasti berpihak pada kebenaran,” tegas Prof. Henuk.

Artikel ini telah dibaca 1,252 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Resmi Tunjuk Daniel Welhelmus Nalle sebagai Plt Sekda Rote Ndao

2 Agustus 2026 - 23:24 WITA

Diserbu Anak-Anak di Samping Stand PERS! Momen Hangat Bupati Rote Ndao Paulus Henuk Tuai Haru di Pameran HUT RI ke-81

2 Agustus 2026 - 22:45 WITA

Dibimbing Dua Tokoh Pers, Endang Sidin dan Arkimes Molle! Stand PERS Perdana di HUT RI ke-81 Rote Ndao Jadi Tonggak Baru Demokrasi

2 Agustus 2026 - 17:26 WITA

Bos BM Juara Satu Tiga Naga Cup 2026, Bukti Kebangkitan Futsal Usia Dini di Rote Ndao

2 Agustus 2026 - 16:15 WITA

Paulus Henuk Bupati Rote Ndao UMKM Harus Naik Kelas, HUT Ke-81 RI Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Masyarakat

2 Agustus 2026 - 07:50 WITA

Keakraban Bupati Rote Ndao Bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur NTT Warnai Panen Garam Nasional

30 Juli 2026 - 16:41 WITA

Trending di News