Reporter : Dance Henukh
Sulutnews.com – KEFAMENANU — Lambannya penanganan perkara dugaan penggelapan mobil milik Yohanes Anggi di Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang dilaporkan sejak 2017 itu hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan pelapor.
Perkara tersebut diketahui telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 11 Agustus 2025. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan signifikan dari proses penyidikan, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Seiring berlarutnya penanganan perkara, muncul berbagai spekulasi dan dugaan di ruang publik, termasuk dugaan kemungkinan adanya intervensi atau praktik suap yang diduga memengaruhi proses penanganan kasus. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum terbukti dan belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkannya.
Karena itu, sejumlah pihak menilai Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Mabes Polri perlu melakukan supervisi atau pemeriksaan internal terhadap penanganan perkara ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, bebas dari konflik kepentingan, intervensi, maupun pelanggaran prosedur.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai penyebab perkara yang telah berjalan bertahun-tahun belum juga memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini bermula ketika Yohanes Anggi melaporkan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Sedan New Accord VTiL berwarna hitam dengan nomor polisi S 755 WC. Menurut keterangannya, kendaraan tersebut dipinjamkan kepada Ronivon Natalino Bunga alias Ronny Bunga untuk digunakan sebagai kendaraan pribadi di Surabaya.
Yohanes menduga kendaraan tersebut kemudian dijual tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Atas kejadian itu, ia melaporkan perkara tersebut ke Polres TTU dengan nomor laporan LP/145/VI/2017/NTT.Res TTU.
Dalam perjalanan penanganannya, perkara ini berlangsung cukup lama. Setelah menunggu bertahun-tahun, Yohanes memperoleh pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 11 Agustus 2025.
Sebelumnya, Polres TTU juga menyampaikan bahwa penyidik melakukan koordinasi dengan ahli pidana sebagai bagian dari proses penyidikan. Dalam surat pemberitahuan yang diterima media, disebutkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana setelah proses koordinasi tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memunculkan keresahan dan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Yohanes Anggi sebelumnya juga menyampaikan harapannya agar perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Ia juga menyatakan tidak menghendaki penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
“Saya sudah menunggu bertahun-tahun. Saya ingin ada kepastian hukum dan proses ini ditangani secara serius,” ujar Yohanes.
Dugaan Harus Dibuktikan Melalui Proses Resmi
Munculnya dugaan mengenai kemungkinan adanya suap maupun intervensi tidak dapat dijadikan fakta tanpa adanya bukti yang sah dan hasil pemeriksaan resmi.
Karena itu, apabila dugaan tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik, maka klarifikasi serta pemeriksaan yang objektif oleh institusi yang berwenang dinilai penting agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merugikan pihak mana pun.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau dugaan tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolri dan Kapolda NTT Diharapkan Memberikan Perhatian
Sejumlah pihak berharap Kapolri dan Kapolda NTT memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini agar proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres TTU maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan yang berkembang maupun perkembangan terbaru penanganan perkara.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres TTU, jajaran penyidik Polres TTU, Ronivon Natalino Bunga alias Ronny Bunga, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polda NTT dan Mabes Polri untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Versi ini lebih kuat dari sisi etika jurnalistik karena membedakan secara jelas antara fakta, dugaan, dan opini, serta menegaskan bahwa dugaan suap belum terbukti dan memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak.





