TTU,Sulutnews.com – Masyarakat Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengecam proses klarifikasi Kejaksaan Negeri TTU terkait dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa Serilius Maumabe. Pengaduan, yang dilaporkan pada 16 Maret 2021, menyebutkan dugaan penggelapan Dana Desa senilai Rp 1,9 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2015-2020.
Oleh masyarakat, terungkap bahwa alokasi dana desa sebesar Rp 46 juta untuk membangun bak reserfoir di depan kapela Usapinonot hanya menghasilkan satu unit bak dengan ukuran 3 m x 3 m. Ironisnya, Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, mengklarifikasi melalui pesan WhatsApp bahwa meski klarifikasi sudah dimulai, belum tuntas, disebabkan oleh banyaknya laporan dana desa lain yang masuk.
“Sudah diklarifikasi, benar ada laporan yang ditunda klarifikasinya karena ada Pilkades dan banyak laporan lain yang harus kami tangani satu per satu,” ujar Hendrik Tiip. Meskipun beberapa dokumen sudah diterima pada tahun lalu, kendala yang dihadapi hanya sebatas volume laporan yang harus ditangani hingga tuntas.
Kejadian ini mencuatkan kekhawatiran masyarakat terkait kepastian hukum dan transparansi penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa. Masyarakat Desa Usapinonot berharap agar Kejari TTU segera menyelesaikan klarifikasi dan memberikan keadilan atas dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut.
Reporter: Dance Henuk





