Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Manado · 21 Mar 2025 20:17 WIB ·

Dugaan Korupsi Menyeruak Diproyek Sertifikat PTSL kabupaten Minsel dan Mitra, SAMT Sulut Bakal Surati BPN


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnewa.com -Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara menduga ada indikasi Korupsi di BPN Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara terkait sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan informasi yang diperoleh SAMT, terdapat puluhan ribu sertifikat PTSL di dua kabupaten tersebut yang hingga kini belum diberikan kepada pemohon,meskipun berkas telah diserahkan sejak tahun 2020 lalu. Terkait fakta tersebut, Ketua SAMT, Reyner Timothy Danielt, mengatakan akan menyurati Badan Pertanahan Nasional guna menanyakan laporan masyarakat tersebut.

“Program PTSL ini dibiayai oleh negara, jika benar ada puluhan ribu sertifikat yang belum terbit, padahal sudah dimohonkan sejak dua atau tiga tahun lalu, ini mengindikasikan adanya dugaan korupsi anggaran PTSL di Kantor BPN Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara. Setiap sertifikat PTSL memiliki anggaran sekitar Rp.600.000 per sertifikat, sehingga jika ribuan sertifikat ini tidak terealisasi, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Reyner.

SAMT memperoleh informasi jika dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, diduga ada sekitar puluhan ribu sertifikat PTSL di dua kabupaten tersebut yang belum terbit tanpa ada kejelasan.“Kami menerima aduan dari masyarakat, baik di Minahasa Selatan maupun Minahasa Tenggara, terkait sertifikat tanah yang mereka mohonkan melalui PTSL sejak tahun 2020 sampai 2024 hingga saat ini belum diterima,” ungkap Reyner.

Program PTSL jika mengikuti aturan ketentuan ketika syarat administrasi telah terpenuhi oleh pemohon, maka secara otomatis langsung berproses untuk penerbitan sertifikat. Dan ketika penerbitan sertifikat lambat atau tidak kunjung selesai, maka pasti ada sesuatu yang melanggar dari sistim.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,227 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Umat Katholik Bunda Hati Kudus Mengenang Wafat Yesus Kristus Dalam Misa Jumat Agung

18 April 2025 - 22:05 WIB

Departemen Pemuda Advent Manado-Maluku Utara Gelar Basic Staff Training

18 April 2025 - 15:20 WIB

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tunjuk Tahlis Gallang Putra Bolmong Raya Sebagai Plh Sekdaprov Sulut

17 April 2025 - 23:34 WIB

Pemda Sulut Kirim 156 Lulusan SMK dan Mahasiswa Ikut Magang di Jepang

17 April 2025 - 23:10 WIB

LKPJ Gubernur 2024 Dibahas DPRD Sulut, Ini Catatan Penting Anggota Pansus Prof DrJulyeta Paulina Runtuwene

17 April 2025 - 15:32 WIB

Garda Tipikor dan APTISI Sulut Gagas Dialog Bertajuk Semangat Bela Negara Ditengah Lesunya Perekonomian Dunia

17 April 2025 - 14:54 WIB

Trending di Manado