Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 21 Mar 2025 20:17 WITA ·

Dugaan Korupsi Menyeruak Diproyek Sertifikat PTSL kabupaten Minsel dan Mitra, SAMT Sulut Bakal Surati BPN


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnewa.com -Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara menduga ada indikasi Korupsi di BPN Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara terkait sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan informasi yang diperoleh SAMT, terdapat puluhan ribu sertifikat PTSL di dua kabupaten tersebut yang hingga kini belum diberikan kepada pemohon,meskipun berkas telah diserahkan sejak tahun 2020 lalu. Terkait fakta tersebut, Ketua SAMT, Reyner Timothy Danielt, mengatakan akan menyurati Badan Pertanahan Nasional guna menanyakan laporan masyarakat tersebut.

“Program PTSL ini dibiayai oleh negara, jika benar ada puluhan ribu sertifikat yang belum terbit, padahal sudah dimohonkan sejak dua atau tiga tahun lalu, ini mengindikasikan adanya dugaan korupsi anggaran PTSL di Kantor BPN Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara. Setiap sertifikat PTSL memiliki anggaran sekitar Rp.600.000 per sertifikat, sehingga jika ribuan sertifikat ini tidak terealisasi, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Reyner.

SAMT memperoleh informasi jika dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, diduga ada sekitar puluhan ribu sertifikat PTSL di dua kabupaten tersebut yang belum terbit tanpa ada kejelasan.“Kami menerima aduan dari masyarakat, baik di Minahasa Selatan maupun Minahasa Tenggara, terkait sertifikat tanah yang mereka mohonkan melalui PTSL sejak tahun 2020 sampai 2024 hingga saat ini belum diterima,” ungkap Reyner.

Program PTSL jika mengikuti aturan ketentuan ketika syarat administrasi telah terpenuhi oleh pemohon, maka secara otomatis langsung berproses untuk penerbitan sertifikat. Dan ketika penerbitan sertifikat lambat atau tidak kunjung selesai, maka pasti ada sesuatu yang melanggar dari sistim.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,245 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala BPMP, Febry Dien : Kemendikdasmen Lakukan Seleksi Calon Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi, Enam Kepsek Bersaing

24 Juli 2026 - 14:16 WITA

Asisten II Jemmy Ringkuangan: Pemprov Sulut Terbuka untuk Investasi yang Bertanggung Jawab, Patuh Aturan, dan Ramah Lingkungan

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Sekot Edwin Roring Mewakili Walikota Tomohon Buka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum

23 Juli 2026 - 21:33 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Walikota Andrei Angouw Lantik 25 Pejabat Eselon III Dan IV Di Lingkungan Pemkot Manado

23 Juli 2026 - 13:36 WITA

Trending di Manado