Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 21 Mar 2025 20:17 WITA ·

Dugaan Korupsi Menyeruak Diproyek Sertifikat PTSL kabupaten Minsel dan Mitra, SAMT Sulut Bakal Surati BPN


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnewa.com -Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara menduga ada indikasi Korupsi di BPN Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara terkait sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan informasi yang diperoleh SAMT, terdapat puluhan ribu sertifikat PTSL di dua kabupaten tersebut yang hingga kini belum diberikan kepada pemohon,meskipun berkas telah diserahkan sejak tahun 2020 lalu. Terkait fakta tersebut, Ketua SAMT, Reyner Timothy Danielt, mengatakan akan menyurati Badan Pertanahan Nasional guna menanyakan laporan masyarakat tersebut.

“Program PTSL ini dibiayai oleh negara, jika benar ada puluhan ribu sertifikat yang belum terbit, padahal sudah dimohonkan sejak dua atau tiga tahun lalu, ini mengindikasikan adanya dugaan korupsi anggaran PTSL di Kantor BPN Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara. Setiap sertifikat PTSL memiliki anggaran sekitar Rp.600.000 per sertifikat, sehingga jika ribuan sertifikat ini tidak terealisasi, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Reyner.

SAMT memperoleh informasi jika dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, diduga ada sekitar puluhan ribu sertifikat PTSL di dua kabupaten tersebut yang belum terbit tanpa ada kejelasan.“Kami menerima aduan dari masyarakat, baik di Minahasa Selatan maupun Minahasa Tenggara, terkait sertifikat tanah yang mereka mohonkan melalui PTSL sejak tahun 2020 sampai 2024 hingga saat ini belum diterima,” ungkap Reyner.

Program PTSL jika mengikuti aturan ketentuan ketika syarat administrasi telah terpenuhi oleh pemohon, maka secara otomatis langsung berproses untuk penerbitan sertifikat. Dan ketika penerbitan sertifikat lambat atau tidak kunjung selesai, maka pasti ada sesuatu yang melanggar dari sistim.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,245 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

13 Mahasiswa UNSRAT Bertolak Ke Jakarta Terima Beasiswa Lembaga Penjamin Simpanan

7 Mei 2026 - 07:33 WITA

Roger Mamesah : Pilhut Adalah Pesta Demokrasi, Mari Kita Laksanakan Dengan Menjaga Kamtibmas

7 Mei 2026 - 07:16 WITA

3 Anggota DPRD Sulut Terima Mahasiswa Demo di Kantor DPRD Sulut.Ini Yang Menjadi Aspirasi

6 Mei 2026 - 17:20 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa Optimis Ujian Akhir Siswa SD dan SMP Hari Pertama Hinga Terakhir Lancar dengan Pengawasan Berlapis

5 Mei 2026 - 23:51 WITA

ABPEDNAS Bersama Kajati Sulut dan Pemkab Minsel Canangkan Program Jaga Pilkades

5 Mei 2026 - 21:32 WITA

SAMT Resmi Daftarkan Sengketa Informasih Publik Terkait Anggaran PTSL di KIP Sulut

5 Mei 2026 - 14:45 WITA

Trending di Manado