Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Manado · 5 Mei 2026 14:45 WITA ·

SAMT Resmi Daftarkan Sengketa Informasih Publik Terkait Anggaran PTSL di KIP Sulut


SAMT Resmi Daftarkan Sengketa Informasih Publik Terkait Anggaran PTSL di KIP Sulut Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara secara resmi telah mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Utara terkait permohonan data dan dokumen pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dipenuhi oleh 15 Kantor Pertanahan di Sulawesi Utara. Permohonan informasi yang diajukan SAMT meliputi berbagai aspek penting dalam pelaksanaan PTSL, antara lain data penetapan lokasi, rincian anggaran, kegiatan penyuluhan beserta bukti pelaksanaannya, bukti penerimaan anggaran di Kantor Pertanahan, hingga realisasi program. Informasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN.

Langkah pengajuan sengketa ini dilakukan setelah upaya permohonan informasi tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya dari badan publik terkait. Oleh karena itu, SAMT menilai perlu adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi sebagai lembaga yang berwenang menegakkan keterbukaan informasi publik.

Sekretaris Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara Cliffort Ezra V. Ilat, SH menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh SAMT dalam mengajukan sengketa informasi publik bukan semata-mata sebagai upaya administratif, melainkan bagian dari komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun dari total 15 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang telah diajukan permohonan informasi, SAMT Sulut secara bertahap menempuh upaya penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Sulawesi Utara yaitu tahap pertama terdapat 7 Kantor Pertanahan. Sementara itu, terhadap sisanya akan segera diajukan dalam tahap berikutnya sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keterbukaan informasi publik benar-benar dilaksanakan.“Tujuan kami jelas, yaitu keterbukaan informasi publik, dimana sebagai kelompok orang atau masyarakat yang berfokus pada isu pertanahan kami memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari badan publik yaitu BPN dalam melaksanakan program PTSL yang bersumber dari APBN“adapun pengajuan sengketa di KIP ini kami lakukan secara bertahap. Saat ini 7 Kantor Pertanahan telah kami ajukan sengketa di Komisi Informasi, dan terhadap sisanya akan segera kami segera ajukan” tegas Cliffort

Lebih lanjut, SAMT Sulut menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga pelaksanaan program PTSL dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi dugaan korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan adanya upaya ini, SAMT Sulut berharap tercipta tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik mafia tanah, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.(RS./JT)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Royke Anter Apresiasi Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov

5 Mei 2026 - 10:17 WITA

Soal Tukar Guling Jalan Nasional, Komisi III DPRD Sulut Panggil BPJN dan PT MSM

4 Mei 2026 - 21:28 WITA

Gubernur Sulut Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Ke-24, Minta Kerja Cepat dan Profesional Sebagai Panglima ASN

4 Mei 2026 - 20:02 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Akan Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Devinitif Senin 4 Mei 2026 Jam 08.00 Pagi di Aula Mapalus

3 Mei 2026 - 23:35 WITA

Kreasi Hai Setala Karya Mira Sunarti, Sulam Benang yang Menjadi Peluang Usaha Kreatif

3 Mei 2026 - 23:18 WITA

Djarum Black Jawara di GBOT 6, Bekasi Ladies di Flight B

3 Mei 2026 - 18:45 WITA

Trending di Jabar